Elza Syarief Pastikan Kliennya Tidak Melakukan Wanprestasi

Jumat, 20 Januari 2023 – 14:27 WIB
Pengacara Elza Syarief membantah tuduhan kliennya melakukan wanprestasi. Foto: dok. Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - PT Merpati Abadi Sejahtera menanggapi isu sejumlah konsumen yang meminta kembali uang pembelian kondotel D'Luxor, Kuta, Bali, yang telah dibayarkan.

Kuasa hukum PT Merpati Abadi Sejahtera, Elza Syarief dan M Oryzha Al Ghazali mengatakan bahwa permintaan tersebut seolah-olah kliennya memiliki utang dan kewajiban kepada konsumen.

BACA JUGA: Elza Syarief Pastikan Roy Suryo Menghadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Besok

Adapun beberapa konsumen kondotel D'Luxor yang kini berganti nama menjadi Arshika Bali Sunset Road mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tercatat dalam Perkara Nomor 283/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menurut Elza, perkara tersebut sudah  diputus pada 22 Desember 2022 dengan memutus menolak PKPU.

BACA JUGA: Elza Syarief Berharap Ujian Profesi DPN Indonesia Menghasilkan Advokat Berkualitas

Dia mengungkapkan bahwa konsumen tersebut hanya ingin meminta kembali seluruh uang yang telah mereka bayarkan untuk pembelian unit kondotel tersebut.  

"Ada beberapa oknum yang belum melunasi pemesanan unit Kondotel tetapi meminta pengembalian uang yang telah disetorkan ke pengembang," kata Elza Syarief dalam keterangannya, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Gegara Nikita Mirzani Labrak Elza Syarief, KPI Hentikan Siaran Hotman Paris Show

Elza menuturkan alasan tersebut tidak masuk akal, mengingat bangunan kondotel sudah selesai 100% dan telah beroperasi secara komersil.

"Saat ini para turis mancanegara maupun lokal sudah dapat memesan kamar di Arshika Bali Sunset Road secara online maupun offline," tuturnya.

Saat ini kondotel tersebut dioperasikan oleh Topotels, perusahaan penyedia jasa perhotelan dan resort.

"Kami sebagai kuasa hukum akan menindak tegas atau menggugat balik oknum tersebut secara perdara maupun pidana karena meresahkan investor, serta pembeli lainnya," beber Elza. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler