Kuasa hukum Baek, Taufik Basari mengatakan, sangat aneh kalau email menjadi barang bukti. ”Jika ternyata email yang dijadikan barang bukti dan dasar sangkaan ternyata adalah email personal, dan tidak untuk ke banyak orang, artinya itu tidak benar. Saya minta agar ditunjukkan email yang sesungguhnya. Faktanya, email yang ditunjukkan dalam pemeriksaan adalah email personal,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, publik berhak tahu apakah memang polisi punya dasar memproses dan menahan kliennya atau tidak. Karena sungguh berlebihan jika kliennya diproses hukum hanya karena mengirim email personal. ”Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak dimaksudkan untuk menjerat orang yang mengirim email personal. Jelas polisi telah menyalahgunakan UU ITE ini untuk kepentingan pelapor. Sudah saatnya Irwasum dan propam memberikan perhatian bagi penanganan kasus seperti ini,” pungkasnya. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Sayur Nyambi Jual Senpi
Redaktur : Tim Redaksi