Email dan Telepon Bakrie Grup Dibajak

Diduga Pihak Asing, Polri Diminta Turun Tangan

Rabu, 07 November 2012 – 10:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR , Indra, mengatakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus serius menyelidiki perkara pembajakan telepon dan akun email perusahaan Bakrie Group oleh para peretas yang diduga merupakan pihak asing.

Pembajakan jaringan telepon dan email perusahaan tersebut menurut Indra merupakan preseden buruk bagi dunia usaha, apalagi menyangkut perusahaan besar nasional.

"Ini bukan karena perusahaan Bakrie. Tapi cyber crime ini sangat berbahaya. Ketika jaringan internet milik perusahaan besar saja dibobol, itu kan berbahaya. Komisi III akan mempertanyakan soal ini dalam rapat kerja mendatang (dengan Polri)," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/11).

Indra menegaskan, saat ini telah banyak korban kejahatan internet dengan cara membobol atau mengakses informasi elektronik milik pihak lain untuk kepentingan tertentu. Ia mendorong Polri untuk bertindak lebih cekatan dibandingkan dengan para peretas (hacker).

"Peralatan yang dimiliki Bareskrim sudah cukup. Untuk kejahatan internet yang dilakukan oleh para teroris saja Bareskrim mampu mengungkap, apalagi kejahatan cyber yang hanya membobol atau mengakses informasi perusahaan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Indra menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan payung bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap para peretas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, karyawan bagian Finance PT Bumi Resources Tbk, Fuad Helmy membuat laporan di Bareskrim Polri pada 11 Oktober 2012 bernomor No. Pol: TBL/405/X/2012/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencurian dan/atau perusakan dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) UU ITE.

Waktu kejadian tertulis dalam Laporan Polisi itu pada Agustus 2012. Terlapor dituliskan masih dalam penyelidikan.

Pada Rabu, 10 Oktober 2012, Group Senior Vice President Bakrie Group, Christopher Fong, mengungkapkan mengenai dugaan terjadinya pembajakan akun email dan telepon perusahaan.

Fong mengatakan, pihaknya telah memiliki informasi mengenai pihak yang meretas akun email dan telepon perusahaan, yang disebutnya sebagai tindakan ilegal tersebut.

Sebagai catatan, perkara pembajakan itu mencuat seiring merenggangnya hubungan bisnis antara pihak Bakrie dan Nathaniel Rotschild, seorang financial engineer Yahudi asal Inggris, menyangkut kepemilikan saham Bumi Plc. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Dukung Kenaikan Upah Minimum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler