Emak-emak Berhasil Bekuk Dua Perampok

Selasa, 06 Juni 2017 – 04:20 WIB
Pelaku sudah dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Dety Astuti, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, punya nyali lumayan tinggi.

Wanita paruh baya ini mampu melumpuhkan dua pria yang merampok hartanya.

BACA JUGA: Jleb! Kakek 71 Tahun Ditikam, Uang Rp 20 Juta Diikat Karet pun Raib

Minggu (4/6) pukul 19.30, kompolotan perampok bernama Sam Muhammad Rizal dan Ali masuk ke rumah Dety.

Kala itu rumah ditinggal kosong. Dety dan anak perempuannya berbuka puasa dan salat tarawih di masjid.

BACA JUGA: Dor! Perampok tak Bisa Jalan, Meronta Memanggil Emaknya

Sam dan Ali masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang. Mereka mengambil handphone Nokia dan uang Rp3 juta.

Sepulangnya dari masjid, Dety menemukan kedua perampok itu masih bercokol di rumahnya. Melihat Dety, kedua tersangka pun hendak melarikan diri.

BACA JUGA: Kakek Usia 71 Tahun Berani Lawan Perampok, Akibatnya...

“Saya bersama anak saya yang perempuan langsung mengejar dua pelaku perampokan itu,” ujar Dety.

Dety berhasil menangkap kedua perampok di rumahnya. Setelah tertangkap, Dety pun berteriak. Warga berdatangan membantu wanita itu mengamankan kedua tersangka. “Saya sempat bergumul dan bergulat dengan pelaku,” tegasnya.

Sam dan Ali mungkin tak menyangka, mereka dilumpuhkan emak-emak. Bahkan emak-emak itu membawanya ke jeruji besi.

“Kita mendapat informasi, kedua tersangka Curat sudah diamankan warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Kuala Ambawang. Kita datangi TKP, ternyata para tersangka sudah diserahkan ke Mapolsek Sungai Ambawang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, kemarin.

Sam dan Ali langsung dijemput di Mapolsek Sungai Ambawang dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.

Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa tas selempang warna hitam, dompet warna cokelat, obeng pipih gagang warna hijau, empat lembar surat emas, engsel laci yang telah dibengkas, tiga rekening BRI dua warna hijau dan satu warna biru.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Siti! Begitulah Cinta, Deritanya Tiada Akhir


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler