SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua berupa tersangka, barang bukti, dan berkas pemeriksaan. Penyebabnya, barang bukti berupa emas ternyata tidak ada. Di sisi lain, Presiden Direktur Raihan Jewellery Muhammad Azhari dilepaskan karena masa penahanannya habis.
Penolakan itu dilakukan jaksa saat menerima pelimpahan tahap kedua Kamis (13/6) dari penyidik Polda Jatim. Penyidik membawa tersangka M. Azhari ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak hanya itu, penyidik juga menyertakan sejumlah dokumen serta daftar barang bukti. Dari daftar itu, tercantum emas sebagai salah satu barang bukti.
Namun, jaksa menolak menerima pelimpahan tersebut lantaran barang bukti berupa emas ternyata tidak ada. Padahal, kasus itu terkait dengan penipuan investasi emas dengan cara jual-beli. Versi jaksa, seharusnya emas tersebut menjadi barang bukti.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, jaksa menolak karena barang bukti itu berkaitan dengan pembuktian dalam sidang tindak pidana penipuan emas. Nah, emas yang menjadi salah satu bukti tindak pidana ternyata tidak ada. Jika jaksa tetap menerima pelimpahan, tersangka berpeluang bebas.
Karena itulah, jaksa menyatakan menolak pelimpahan. Parahnya, kemarin adalah hari terakhir masa penahanan tersangka. Karena kekurangan tidak mungkin dilengkapi pada hari itu juga, akhirnya tersangka dilepaskan.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. Sayangnya, dia enggan berkomentar panjang lebar. ''Sekarang menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, sudah kami kembalikan,'' katanya.
Dia menjelaskan, kekurangan itu terkait dengan barang bukti. Menurut Pathor, barang bukti emas tidak diikutkan dalam pelimpahan. Karena tidak memenuhi syarat pelimpahan tahap kedua, akhirnya pelimpahan tersebut ditolak. Menurut dia, jaksa menunggu kelengkapan untuk pelimpahan tahap kedua lagi.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah korban penipuan melapor ke Polda Jatim. Mereka merasa menjadi korban penipuan investasi emas dengan iming-iming keuntungan 2,5 persen per bulan. Para nasabah pun tergiur. Di Surabaya, korban Raihan Jewellery diperkirakan 200-300 orang. Nilai investasi setiap orang bervariasi. Ada yang ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur Raihan Jewellery M. Azhari serta dua pimpinan cabang di Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai. Azhari akhirnya ditahan penyidik. Sisanya wajib lapor.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Suhartoyo mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun, dia berjanji dalam waktu dekat mengonfirmasi kasus tersebut kepada penyidik.
Terkait dengan barang bukti yang tidak bisa dilimpahkan, semuanya merupakan domain penyidik yang tidak bisa dicampuri. Menurut dia, penyidik punya alasan tersendiri barang bukti tidak disertakan dalam suatu berkas. ''Bisa jadi itu (barang bukti, Red) dipinjam pakai oleh tersangka. Itu juga saya tidak tahu," katanya. (eko/mar/c5/c6/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Dinas Ditemukan Tewas di Terminal
Redaktur : Tim Redaksi