Emil Dardak Mengeklaim Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

Selasa, 06 Februari 2024 – 20:18 WIB
Jubir cawapres Gibran, Emil Dardak bicara soal putusan DKPP. Foto: TKN Prabowo-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak mengeklaim bahwa putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan pendamping Prabowo Subianto tersebut.

Sebab, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Menindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pemilu di Malaysia

“Silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP Bapak Heddy Lugito,” ucap Emil, pada Senin (5/2).

Wakil Gubernur Jawa Timur itu menunjukkan kutipan pernyataan dan putusan DKPP lainnya, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Perempuan Tionghoa Ingin Indonesia Maju Bersama Prabowo-Gibran

“Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi,” kata dia.

DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Putusan DKPP, HNW Yakin Rakyat Tolak Pemimpin yang Tak Beretika

DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

DKPP menilai pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.

Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.

Pernyataan Emil senada dengan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, yang menilai bahwa putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.

"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri.

Dia kemudian menyoroti dua hal terkait putusan DKPP. Pertama, KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90.

Terkait hal itu, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi.

Kedua, dalam proses pelaksanaan Putusan MK ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu, karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.

"Dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," ucap Fahri. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PEDPHI Sebut DKPP Tak Berikan Iktikad Baik Atas Putusan terhadap KPU


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler