Emip si Penipu Janda Ditangkap Tim Resmob, Kini Tertunduk Lesu, Lihat

Jumat, 25 Februari 2022 – 21:01 WIB
Emip si penipu janda hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap polisi. Foto: Dok Humas Polda Banteng

jpnn.com, SERANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap MI alias Emip, 41, warga Sukabares, Kecamatan Ciomas.

Dia adalah pelaku penipuan dan penggelapan barang milik seorang janda berinisial RT, 41.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (23/2) lalu setelah buron selama satu pekan.

“Aksi penipuan dan penggelapan dilakukan pada 13 Februari di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata Yudha dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (25/2).

BACA JUGA: Lihat 3 Foto Anggota Polisi Ini, Mereka sudah Dipecat, Kapolres: Saya Amputasi Langsung

Dia menuturkan kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

“Korban RT berstatus janda warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan berkenalan dengan tersangka melalui Facebook,” kata dia.

BACA JUGA: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat

Kemudian setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat Facebook, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya.

"Pada Minggu (13/2) sore, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya,” kata kapolres.

Setelah sampai di rumah korban, pelaku mengaku bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahi korban.

“Untuk meyakini jika dirinya serius, tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban,” beber kapolres.

Adapun tujuan menyerahkan ATM agar setiap gajian, korban bisa langsung mengambil uang milik pelaku.

“Lalu pada pukul 19.00, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban,” kata kapolres.

Ketika itu, pelaku dan korban mampir ke minimarket di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Setibanya di parkiran, pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk minimarket meninggalkan handphone di dashboard. 

“Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak,” kata kapolres.

Setelah lama menunggu, pelaku tidak kunjung datang dan korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Ciruas.

"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Yudha.

Yudha menuturkan dari hasil pengusutan pihaknya menemukan pelaku dan menangkapnya di kawasan Kebon Jahe Kota Serang.

“Kami juga menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya," kata Yudha. 

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.(cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Serang   Banten   Tim Resmob   Janda  

Terpopuler