Emir Dicegah Bersama Dua Nama dari Swasta

Selasa, 24 Juli 2012 – 17:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR RI, Emir Moeis untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK karena Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu sedang diusut terkait kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Selain Emir, dua orang lainnya dari pihak swasta juga dicegah dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan bahwa surat permintaan pencegah ke luar negeri Emir Moeis dan dua orang swasta, yakni Zulyansyah Putra dan Reza Roestam, sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Ketiganya dicegah untuk pengusutan kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (24/7).

Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan mereka. Terkait status kasusnya sendiri, Johan mengatakan belum mengetahui apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah ke penyidikan.

"Tadi saya hanya diberitahu pimpinan bahwa KPK sedang mengusut. Belum tahu apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan. Tapi pimpinan memberitahu bahwa kasus ini penyelidikannya dimulai sejak 2011 lalu," kata Johan.

Menurut Johan, kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus lainnya. Yaitu, kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelar Rekonstruksi di MNC Tower

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler