Emir Moeis, Bidikan Lama KPK yang Baru Ditahan

Kamis, 11 Juli 2013 – 21:50 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Penahanan Emir Moeis oleh KPK  sebenarnya sudah diduga sebelumnya. Begitu diumumkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 26 Juli 2012, mantan Ketua DPD PDIP Kaltim ini sadar betul suatu saat nanti nasibnya akan berakhir di penjara.

Selain menyiapkan mental, politisi bertubuh subur ini telah menunjuk seorang putranya sebagai penerus di PDIP yang diharapkan bisa menjadi anggota DPR RI lewat daerah pemilihan Kaltim.

"Saya sih Lillahi ta'ala. Mau gimana lagi," ucap Emir, saat ditanya kasus yang membelitnya di KPK, dalam suatu kesempatan wawancara pada awal Maret lalu.

Pria kelahiran 27 Agustus 1950 ini  tak terlau aneh namanya kerap dihubungkan dengan kasus korupsi yang melibatkan anggaran negara bernilai besar. Pasalnya, pada periode 2004-2009 dia dipercaya menjadi Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI. Periode selanjutnya 2009-2014, Emir menjadi Ketua Komisi Keuangan DPR RI.

Kasus PLTU Tarahan diakui Emir, adalah kasus kelima yang membuatnya harus bolak diperiksa penyidik KPK. "Dulu kasus BI (Bank Indonesia) karena jadi ketua Panggar. Mau gimana lagi, sudah risiko hidup," sebut anggota DPR RI selama tiga periode ini.

Dari catatan JPNN, Emir masuk radar penyidik KPK sejak terkuaknya kasus korupsi peningkatan modal kepada Yayasan
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100  miliar pada tahun 2003.

Sebagian dana YPPI yakni senilai Rp 31,5 miliar terbukti mengalir ke Komisi Keuangan, dan Emir disebut-sebut terima uang tersebut. Namun dia membantahnya dengan alasan saat kejadian belum menjadi anggota Panggar. Kasus YPPI sempat menggoyang Presiden SBY sebab besannya yakni Aulia Pohan juga dijadikan tersangka oleh KPK yang kala itu dipimpin Antasari Azhar.

Seperti diketahui, Antasari kemudian dijebloskan ke penjara karena terlibat pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Kasus lain yang membawa-bawa nama Emir adalah suap pemilihan Deputi Gubernur Senior yang akhirnya dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Emir kena tuding rekan satu partainya Agus Condro menerima uang Rp 500 juta. Agus yang merupakan pelapor --kemudian akhirnya terdakwa-- menyebut ruang kerja Emir dijadikan tempat bagi-bagi uang.

Saat jadi saksi di persidangan Emir akhirnya mengaku sempat menerima uang yang digunakan untuk kepentingan konstituennya di Kaltim. Uang tersebut dipakai membiayai kompetisi bola voli Emir Moeis Cup di Penajam Paser Utara dan pembangunan lapangan bulu tangkis di Samarinda. Politikus yang sempat mengenyam pendidikan program doktoral di Massachusetts Institute of Technology (MIT) Boston ini lepas dari jerat hukum kasus laporan Agus Condro karena uang Rp 500 juta tadi cepat dikembalikan ke KPK.

Kasus lain adalah suap dana belanja negara (stimulus) tahun 2009. Kali ini yang menuding Emir ikut terima uang panas adalah anggota DPR RI asal PAN, Abdul Hadi Djamal.

Abdul Hadi yang tertangkap basah menerima uang suap senilai USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta menyebut Emir adalah salah satu pimpinan Panggar yang menerima dana aspirasi dari di-goal-kannya proyek peningkatan bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur senilai 100 miliar. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Penahanan Emir Demi Selamatkan Muka KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler