Hal ini diakui Emir saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang perkara cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom, Senin (3/9).
"Uang itu untuk daerah pemilihan saya di Kalimantan seperti dipakai bayar hutang sewa pesawat terbang, semenisasi jalan dan pembuatan gorong-gorong di Kabupaten Penajam," kata Emir di hadapan majelis hakim.
Namun, Emir menyatakan bahwa uang Rp200 juta itu sendiri telah dikembalikannya ke KPK. Dia juga menyebutkan, sebelumnya dia sempat menolak pemberian cek terkait kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 itu.
Menurut Emir, cek yang dia terima terima itu merupakan arahan dari fraksinya di DPR. "Itu semua arahan dari fraksi dan dikasih oleh fraksi, dari Pak Panda, Rp200 juta. Katanya untuk uang lelah dari partai," ujar Emir Moeis.
Perihal penolakan cek itu dilakukan Emir saat cek diberikan oleh Duhdie Makmun Murod di ruang fraksi di DPR. Hal itu dilakukannya karena ia memilih Miranda berdasarkan kapasitasnya yang layak menjadi DGSBI.
Terlebih, Emir juga mengaku telah berkomitmen untuk tidak terlibat money politik. "Saya menolak dari Dudhie. Langsung saya serahkan ke fraksi," kata Emir.
Tetapi, beberapa hari setelah pembagian uang itu di DPR, dia kembali menerima cek tersebut dari sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan sebesar Rp 200 juta. Emir kemudian memerintahkan asisten pribadinya untuk mencairkan cek tersebut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tak Akan Lindungi Polisi Nakal
Redaktur : Tim Redaksi