JPNN.com

Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Senin, 10 Maret 2014 – 09:12 WIB
Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa - JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis akan menjalani persidangan hari ini, Senin (10/3). Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penasehat hukum Emir, Erick S. Paat menyatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa. "Ya kita siap saja. Namanya proses hukum kita siap tidak siap harus siap. Yang jelas kita siap," katanya saat dihubungi, Senin (10/3).

BACA JUGA: Keluarga Anas Bisa Terseret Pasal Cuci Uang

Erick menyatakan, pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi keberatannya pada saat pembelaan.
Keberatan itu terutama mengenai tidak dihadirkannya dua saksi dari luar negeri yaitu Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafi dan perwakilan Alstom Power, David Gerald Rothschild.

"Tentu akan kami sampaikan, baik si Pirooz maupun David, kita sampaikan dalam pembelaan," ujar Erick.

BACA JUGA: Didakwa Hari ini, Mallarangeng Langsung Siapkan Eksepsi

Erick menyatakan, Pirooz sebagai saksi kunci perkara Emir seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Apalagi, lanjut dia, Pirooz hanya ditanyakan tujuh pertanyaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.

Selain itu, Pirooz mengakui bahwa pemberian uang kepada Emir sebagai gratifikasi. "Apakah cukup keterangan Pirooz itu menyatakan gratifkasi? Kalau gratifikasi kenapa uang itu diambil lagi oleh Pirooz sebagian besar? Dan Itu diakui di BAP. Harus ditanya lagi kenapa diambil lagi? Kalau gratifikasi kan ada bagiannya dan itu tidak ditanya," ucap Erick.

BACA JUGA: MA Batasi Pengajuan PK Hanya Dua Kali

Erick menyayangkan, pihak KPK tidak mendalami pernyataan Pirooz mengenai pemberian uang kepada politisi PDI Perjuangan itu. "Harusnya ditanya berapa bagian Emir dan Pirooz tapi tidak ditanya juga. Apakah itu uang betul-betul dari Alstom, bukti perjanjian dari Alstom dengan Pirooz. Tidak pernah diperlihatkan di persidangan," ujarnya.

Pihak Emir pun mempertanyakan Pirooz tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Kok Pirooz tidak dijadikan tersangka, ada apa sebenarnya dengan perkara ini?" tanya Erick.

Pihaknya, kata Erick, sudah menyiapkan strategi supaya KPK bisa memanggil Pirooz dan David. Namun, dia tidak menjelaskan soal strategi tersebut. "Nanti ada strategi yang kita bikin," tandasnya.

Seperti diberitakan, jaksa mendakwa Emir menerima hadiah berupa uang USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang yang merupakan anggota konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc, Marubeni Corp dan PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom ESI) sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.

Jaksa menyatakan, pemberian uang itu karena Emir telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VIII DPR.

Dalam keterangannya di BAP yang dibcakan di persidangan, Pirooz menyatakan, sekitar bulan Juli atau Agustus 2002, perwakilan Alstom Power, David Rothschild menghubungi dirinya. David bertanya apakah Pirooz bisa membantu Alstom untuk mendapatkan lelang proyek PLTU Tarahan di Indonesia. Alstom ikut lelang sebagai bagian dari konsorsium yang beranggotakan Marubeni Incorporate Jepang dan PT Alstom Power Energy System Indonesia.

Pirooz menyampaikan bahwa dirinya  bisa membantu David karena memiliki kenalan anggota dewan yang mengenal baik Direktur PLN saat itu, Edi Widiono. Pirooz menyebut Emir adalah anggota DPR di Indonesia dan wakil ketua komisi energi yang diketahuinya merupakan teman SMA dari Edi Widiono. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusdi Fokus Garap NU-Lion


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler