JPNN.com

Keluarga Anas Bisa Terseret Pasal Cuci Uang

Senin, 10 Maret 2014 – 08:08 WIB
Keluarga Anas Bisa Terseret Pasal Cuci Uang - JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyitaan sejumlah aset Anas Urbaningrum dari keluarganya sepertinya bakal berlanjut. KPK mengisyaratkan penyitaan aset bisa saja dilakukan lagi. Pihak keluarga Anas pun bisa saja terjerat pasal pencucian uang pasif.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik tentu mengadakan pelacakan aset (asset tracing) sebelum melakukan penyitaan. Upaya tersebut kini terus dilakukan penyidik. “Karena itu, tidak tertutup kemungkinan, kalau memang penyidik menemukan bukti, akan dilakukan penyitaan aset lainnya,” jelas Johan Minggu (9/3).

BACA JUGA: Didakwa Hari ini, Mallarangeng Langsung Siapkan Eksepsi

Keluarga Anas (yang menguasai harta yang diduga dari hasil pencucian uang) bisa saja dijerat penyidik dengan pasal pencucian uang. Alasannya, hal itu memang diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Pelaku pasif memang bisa dijerat dengan pasal 5 UU TPPU. Tentunya kalau memenuhi unsur. Di antaranya, orang yang menerima itu tahu bahwa aset yang diberikan dari tindak pidana,” jelas Johan.

BACA JUGA: MA Batasi Pengajuan PK Hanya Dua Kali

Untuk melakukan pembuktian tersebut, KPK ternyata telah memeriksa sejumlah keluarga Anas dalam kasus pencucian uang. Mereka yang dimintai keterangan adalah KH Attabik Ali (mertua Anas), Maryati (istri Attabik Ali), Dina A.Z., dan Khoirul Fuad. “Pemeriksaan saksi itu juga salah satu upaya penyidik untuk mencari barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu, menilai penjeratan pasal pencucian uang dan penyitaan aset dari keluarga kliennya sebagai upaya berlebihan KPK. “Saya cuma bisa bilang KPK jilid sekarang ini lebay,” cetus dia.

BACA JUGA: Rusdi Fokus Garap NU-Lion

Carrel beralasan, penerapan TPPU semestinya dilakukan setelah tindak pidana asalnya terbukti.

Pada bagian lain, KPK memperpanjang masa penahanan Anas. Perpanjangan penahanan itu dilakukan hingga 9 April. Langkah yang biasa dilakukan KPK itu lagi-lagi dikritik pihak Anas. Mereka mengaitkan perpanjangan penahanan tersebut dengan pemilu.

“Kenapa perpanjangan penahanannya 9 April saat pas penyelenggaraan pemilu?” cetus Firman Wijaya, kuasa hukum Anas lainnya. (gun/dim/c9/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Saya Ini Timbo Marani Sumur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler