Emon Mengaku tak Pernah Memaksa Menyodomi Korbannya

Jumat, 22 Agustus 2014 – 06:30 WIB
Korban Emon saat menunggu untuk dimintai keterangan polisi. JPNN.com

jpnn.com - SUKABUMI - Sidang kedua kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Andri Sobari alias Emon digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (21/8) kemarin. Dalam proses persidangan, Emon membantah dua keterangan saksi yang menyebut dirinya melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap seluruh korban.

Pantauan Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), proses sidang yang digelar kembali dilakukan secara tertutup. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 19. Sementara untuk proses sidang baru bisa dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

BACA JUGA: Diduga Menipu, 2 Anak Bupati Dipolisikan

Penasehat hukum Emon, Muhammad Saleh Arief mengatakan, sidang yang mendengarkan keterangan saksi korban itu, menghadirkan empat saksi korban dari delapan saksi korban yang dipanggil. Dari keterangan keempat saksi, ada dua kesaksian yang dibantah Emon.

"Ada dua keterangan saksi yang dibantah Emon dalam persidangan, yakni Emon melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban," ujar Muhammad Saleh kepada Radar Sukabumi.

BACA JUGA: Diduga Berbuat Mesum, Mahasiswa Diamankan

 Menurut Saleh, dalam melakukan tindakan asusila itu, Emon mengaku melakukannya tanpa terlebih dahulu mengintimidasi korban. Hanya saja, dalam melakukan aksi bejatnya itu, Emon hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke dubur korban tanpa dimasukkan ke dalam anus. "Dia hanya menggesekan saja, tanpa memasukkan," terangnya.

Sebagai penasehat hukum Emon, Saleh mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela kliennya itu. Salah satunya dengan akan mendatangkan saksi yang meringankan. "Masih dibahas untuk saksi yang meringankannya, bisa itu dari psikolog ataupun saksi ahli," tandasnya.

BACA JUGA: Nekat Terjun ke Sungai, Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap

Sementara itu, hakim anggota PN Sukabumi untuk kasus Emon, Widyatinsri Kucoro Yakti menambahkan, dalam kasus Emon ini, ada beberapa saksi yang akan didatangkan. Sebanyak 53 saksi korban dan 21 saksi lainnya. "Sidang hari ini hanya mendengarkan keterangan dari empat saksi korban, mereka mengaku telah dilecehkan oleh Emon," ucap Widyatinsri Kucoro Yakti kepada Radar Sukabumi.
 
Dari keterangan saksi yang disampaikan dipersidangan, ada satu keterangan yang dibantah Emon. Sang predator itu mengaku tidak melakukan ancaman kepada korban ketika akan melakukan tindakan bejad tersebut. "Untuk yang lainnya Emon mengakui, hanya pengancaman saja yang dibantah Emon," akunya.
 
Untuk saksi kedua ini, saksi korban yang didatangkan baru empat orang. Rencananya, untuk segera menyelesaikan kasus Emon ini, pihak majlis hakim akan mengatur waktu supaya sidang bisa dilaksanakan dua kali dalam satu minggu. "Kita lihat saja nanti perkembangannya, apakah bisa dilaksanakan dua kali dalam satu minggu atau tidak," imbuhnya.
 
Terkait dengan sidang lanjutan, Widyatinsri Kucoro Yakti menyatakan akan digelar pekan depan masih dengan agenda yang sama. Persidangan tetap akan digelar secara tertutup untuk umum. "Sidang dilanjutkan Senin (25/8) mendatang dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi," tandasnya. (ren/e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Siswi SLB Pun Dicabuli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler