jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria di Samarinda berinisial JN (32) ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak tirinya yang masih balita secara sadis.
Kepada polisi, JN mengaku nekat menganiaya anak tirinya berkali-kali akibat emosi lantaran hubungan ranjang dengan sang istri alias ibu korban sering terganggu.
BACA JUGA: Ustaz Aniaya Santri di Trenggalek, Kondisi Korban Sampai Begini, Lihat
“Jadi setiap pelaku ingin berhubungan badan dengan istrinya, dia menunggu anaknya tidur. Namun saat disuruh tidur, korban tak mau. Itulah yang membuat pelaku emosi dan terus menganiaya korban,” beber Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara melalui keterangan yang diterima, Minggu (5/2).
Korban yang masih balita berinisial RN (5) mengalami cacat permanen di bagian bibir hingga hidung usai berkali-kali dianiaya oleh ayah tirinya.
BACA JUGA: Sejumlah Oknum Polisi Diduga Aniaya ODGJ, Irjen Johanis Bilang Begini
"Korban menderita luka robek dari ujung bibir hingga ujung hidung akibat dipukul pelaku," beber Kompol Made.
Fakta lain diungkap Kompol Made bahwa penganiayaan pelaku terhadap anak tirinya telah dilakukan sejak Maret 2022.
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali sehingga pelaku mengaku lupa berapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Puncaknya penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/1) lalu. JN memukul mulut korban yang sebelumnya sudah mengalami cedera.
Akibat pukulan tadi, bibir atas korban mengalami robek permanen. Takut aksinya ketahuan sang istri, pelaku menjahit mulut korban.
“Jadi, keesokan harinya pelaku menjahit sendiri mulut korban menggunakan jarum dan benang,” ungkap Made.
Sadisnya lagi, alat yang digunakan untuk menjahit luka bukan standar medis, melainkan jarum dan benang yang biasa dipakai untuk menjahit pakaian.
Kemudian di atas jahitan tadi pelaku menutupnya dengan plester luka.
Akibat tidak ditangani secara medis, bibir atas RN mengalami cacat permanen.
Selain mulut, di tubuh korban terdapat banyak luka memar, dan menderita patah tulang akibat penganiayaan yang tidak henti-henti dari pelaku.
Perilaku biadab pelaku terungkap setelah ketua RT dan warga curiga dengan tubuh korban yang penuh luka.
Atas kejadian itu warga melaporkannya ke aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak dan dilanjutkan ke pihak berwajib pada Rabu (25/1).
“Jadi setelah menerima laporan kami mengamankan pelaku di tempat kerjanya,“ kata Made.
Kompol Made juga menyampaikan fakta mengejutkan terkait kasus penganiayaan ini.
Dia mengungkapkan ibu korban ternyata sudah mengetahui yang dialami anaknya.
Namun lantaran takut kepada pelaku, ibu RN tak berani melaporkan suami siri yang sudah dinikahi sejak dua tahun itu.
“Alasannya (ibu korban) bingung memilih suaminya atau anaknya. Kalau dibawa ke rumah sakit pasti polisi tahu, dan suaminya akan di penjara. Sisi lain sayang juga sama anaknya," bebernya.
Akibat peristiwa itu, korban saat ini telah dirawat di rumah sakit guna menjalani operasi, dan mendapatkan terapi atas trauma yang dialaminya.
“Kami sudah berkoordinasi UPTD PPA Kaltim dan ditembuskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Sungai Kunjang.
Polisi menjerat tersangka JN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi