Emosi, Kakek Cangkul Punggung Nenek

Rabu, 23 April 2014 – 01:57 WIB

jpnn.com - PURBALINGGA - Kesal gara-gara ditegur tetangganya, seorang kakek bernama Suhardi, 74 warga Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja, Purbalingga tega memukul Parsini, 62 tetangganya itu dengan cangkul. Dia juga sempat mencekik korban sebelum meninggalkan korban. Tindakan sang kakek itu dilaporkan oleh korban ke polisi.    

"Suhardi terlibat tindak penganiayaan. Dia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Jaksa penuntut Atika Santoso SH menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Humas PN Purbalingga M Nur Azizi SH, kemarin (21/4).
    
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Suhardi, diketuai M Nur Azizi SH, dengan hakim anggota Guntur Pambudi Wijaya SH MH, dan Agustinus YudiSetiawan SH MH, didampingi Panitera Pengganti Supriyanto SH.
    
Terdakwa Suhardi menganiaya Parsini, di samping rumah Parsini, di Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja, Kamis 9 Januari 2014 pukul 15.00. Kejadiannya bermula ketika terdakwa sedang mengalirkan air menggunakan cangkul ke dalam kolam milik Parsini yang tidak ada isinya.

BACA JUGA: Rumah Dibobol Maling, Korban Rusak TKP

Menurut terdakwa, dengan mengalirkan air ke dalam kolam Parsini, aliran air itu langsung masuk kolam, tidak masuk ke sumur terdakwa. Ketika terdakwa sedang mancangkul, Parsini datang menghampiri terdakwa sambil menanyakan apa yang dilakukan terdakwa.

Kemudian terdakwa menjawab, sedang mencangkul agar agar airnya tidak mengalir ke sumur. Aliran air itu menyebabkan air sumur milik terdakwa menjadi keruh.  Parsini kemudian memarahi terdakwa. Hal itu membuat terdakwa emosi. Terdakwa lalu memukul Parsini dengan cangkul.

BACA JUGA: Siswi SMA Diperkosa Kakak Ipar Lalu Dibunuh

Pukulan terdakwa menggunakan cangkul sekali, mengenai punggung bagian atas sebelah kiri Parsini. Sambil menjerit Parsini mengatakan, tidak terima dengana perlakukan terdakwa.

Mendengar ucapan Parsini, terdakwa langsung mencekik leher Parsini. Selanjutnya terdakwa memegangi mulut Parsini dengan tangan kiri. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Parsini. Terdakwa lalu pulang ke rumah. Kemudian Parsini melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi. (nis/bdg)

BACA JUGA: Oknum Polri Aceh Diduga Lecehkan Lima Bocah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicoba, Mobil Showroom Dilarikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler