jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir tak kuasa menahan tangis dan kesal saat bercerita ihwal aset milik mendiang ibundanya, Cut Indria Martini, telah berpindah tangan.
Istri Ernest Cokelat itu menjadi korban mafia tanah yang menyeret mantan asisten rumah tangga ibundanya, Riri Khasmita.
BACA JUGA: Nirina Zubir Pengin Aset Ibunya Kembali, Kuasa Hukum Lakukan Hal Ini
"Sebelumnya saya harus menata emosi, karena ini pertemuan pertama saya setelah orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan akhirnya ditahan," kata Nirina, di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (18/11).
Perempuan kelahiran 12 Maret 1980 itu mendaratkan kalimatnya tersebut kepada Riri Khasmita, otak perampasan enam sertifikat yang kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Nirina Zubir: Ibu Saya ke Mana-mana Naik Kereta dan Angkot
Dengan terpaksa, sesekali suara Nirina terhenti lantaran tak kuasa menahan tangis seraya berujar Riri diselamatkan dari keluarga tirinya. Lantas, ibunda Nirina mempekerjakan Riri di rumah mereka.
"Saudari Riri dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak. Ini dia orangnya," kata Nirina, sembari menunjukkan Riri yang tertunduk lesu itu.
BACA JUGA: Inul Daratista dan Suami Pisah Ranjang, Penyebabnya Mengejutkan
Pemain film 30 Hari Mencari Cinta itu mengaku baru kali ini bertemu Riri. Hal yang membuatnya geram lantaran tidak ada permintaan maaf dari Riri.
"Menatap mata saya dengan sebegitunya, di saat seperti ini, kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," kata Nirina.
Nirina lantas mengaku hatinya sesak dengan peristiwa yang menimpa keluarganya, apalagi pelaku utamanya adalah asisten rumah tangga sang ibunda.
"Saya sudah sedikit tenang, mereka sudah ditetapkan jadi tersangka, ditangkap, ditahan," kata Nirina sembari menitikan air mata.
Sebelumnya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membeberkan kronologi Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.
Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri. Kemudian sertifikat itu diubah kepemilikannya dengan bantuan notaris.
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar. Total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya sudah ditahan. Ketiga tersangka itu ialah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama