jpnn.com, PALEMBANG - Petugas linmas pembacok petugas KPPS TPS 27 RT 23/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RV (34) ditangkap pada Jumat, 16 Februari 2024.
BACA JUGA: Istri Tak Didahulukan Mencoblos, Petugas Linmas Bacok Ketua KPPS Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan RV terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2,8 tahun.
"RV terkena Pasal 351, yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, kemudian jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Harryo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Oknum Linmas Bacok Ketua KPPS di Palembang
Sementara itu, RV mengakui kesalahan atas perbuatannya.
"Saya mengaku salah, pak, atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," kata RV.
BACA JUGA: Honor Petugas KPPS Dibawa Kabur, Sisanya Tinggal Rp 17 Juta
Dia mengaku saat itu istrinya memang tidak mencoblos. Namun, tengah hamil sembilan bulan dan menemani adiknya yang hendak mencoblos.
"Saya itu kasihan dengan istri saya, pak. Karena hamil sembilan bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang, " katanya.
Dia mengatakan selain itu peristiwa ini juga diperkeruh saat waktu magrib tiba.
Dia meminta untuk menyetop pemilu dulu karena hendak Salat Magrib, tetapi, ketua KPPS pura-pura tidak tahu.
"Saya emosi, pulang ke rumah dan mengambil golok," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti