Empat ABK Kapal Asing Pencuri Ikan Itu Diadili di Pontianak

Selasa, 08 September 2015 – 16:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (7/9) berhasil menangkap empat kapal asal Vietnam yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatan, Natuna, Kepulauan Riau tanpa mengantongi izin dari pemerintah RI.  

Keempat kapal itu yakni, KG 93525 TS (GT 139, berisi ABK 20 orang), KG 91490 TS (GT 139, berisik ABK 5 orang Vietnam), KG 93877 TS (GT 139, berisi ABK 4 orang Vietnam) dan KG 93577 TS, (GT 139, berisi ABK 22 orang Vietnam).

BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Kasus Cessie BPPN Jalan Terus

Kapal-kapal penangkap ikan asal Vietnam  tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Mereka terancam kena pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di kantornya, Jakarta, Selasa (8/9).

BACA JUGA: Politikus PKS Anggap Buwas Pulihkan Martabat Polri

Selanjutnya, 51 anak buah kapal (ABK) dan empat kapal Vietnam tersebut telah dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak.

"Mereka sudah dibawa ke sana untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tukas Asep. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Indonesia Siap Ambil Alih Ruang Udara dari Singapura

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Jutaan Orang di Belakang Effendi Simbolon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler