Empat Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis, 06 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah menyelesaikan proses penyelidikan dan verifikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR RI yang diduga memeras BUMN. yang dilakukan setelah hampir satu bulan. Berdasarkan hasil rapat pleno BK di Kopo, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/12), sejumlah nama yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan dinyatakan melanggar etika.

"Ada empat orang yang diputuskan telah melakukan pelanggaran etika dan ada tiga orang yang  tidak terbukti melak pelanggaran," kata Ketua BK DPR, M. Prakosa saat memberikan keterangan pers di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (6/12).

Namun Prakosa tak mau membeber nama-nama anggota DPR yang terbukti melanggar etika. Prakosa hanya mau menyebut nama anggota DPR yang menjadi terlapor karena kesalahan identifikasi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Merpati Nusantara Airlines.

 "Ada tiga orang yang tidak ikut dalam pertemuan (1 Oktober 2012) tersebut. Yakni, Andi Timo Pangerang, M. Ikhlas El Qudsi dan M. Hatta. Salah alamat artinya disebut tapi mereka tidak ikut sama sekali dalam pertemuan tersebut. Salah identifikasi," kata Prakosa.

Untuk nama-nama yang dinyatakan tidak melanggar, maka akan direhabilitasi. "Dilakukan melalui sidang paripurna," katanya

Namun bagi anggota DPR yang terbukti melanggar etika, aan dikenai sanksi. BK akan merumuskan sanksi itu setelah keputusan yang diambil disampaikan ke masing-masing anggota DPR yang dinyatakan terbukti melanggar etika.  "Sanksi akan kami sampaikan setelah keputusan BK ini sampai pada yang bersangkutan dan juga fraksi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu Prakosa juga mengungkapkan, BK telah merumuskan rekomendasi eksternal. Isinya, permintaan agar Menteri BUMN Dahlan Iskan lebih berhati-hati dalam melempar isu ke publik. "Karena salah identifikasi, tentu memberikan dampak yang merugikan dan vonis bersalah di mata masyarakat," kata Prakosa.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bakal Hadang Usul Perpanjangan Timwas Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler