Empat Bulan Tidak Bikin Pelat Nomor

Senin, 24 Februari 2014 – 07:07 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Material pelat nomor kendaraan di Tarakan, Kalimantan Utara, kosong. Kondisi itu terjadi selama empat bulan, terhitung sejak Oktober lalu. Bagian pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak dapat membuat pelat nomor kendaraan baru maupun perpanjangan. Padahal, permohonan pembuatan pelat nomor kendaraan baru dan perpanjangan dalam sehari rata-rata mencapai 58 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

“Sampai saat ini, material pelat nomor kendaraan bermotor belum datang. Akibatnya, kami belum bisa mencetak pelat nomor,” ungkap Bintara Urusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Samsat Kota Tarakan Aiptu Eko Bambang S, Minggu (23/2).

BACA JUGA: Tuntut Insentif, Paramedis Mogok Kerja

Imbasnya, 5.865 kendaraan bermotor yang membutuhkan pelat nomor kendaraan baru maupun perpanjangan harus mengantre hingga materialnya tersedia. Bahkan, pendaftaran pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor sampai saat ini belum bisa dilayani. Sebab, material pelat nomor kendaraan bermotor yang ditunggu memang spesifik karena ukuran, bentuk, dan ketebalannya telah ditentukan Polri.

“Menurut informasi sementara yang kami terima, material pelat nomor kendaraan mungkin datang pada Mei 2014. Itu pun masih harus menunggu pendistribusian dari Balikpapan. Begitu pula Balikpapan, sebelum didistribusikan ke Samsat Tarakan harus menunggu dari Jakarta,” jelasnya.

BACA JUGA: Mesin Pembangkit di Kualanamu Dibuatkan Peredam

Eko menjelaskan, saat ini pihaknya hanya membuat pelat nomor kendaraan dari material yang tersisa. Khususnya yang mengajukan pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor pada awal Oktober 2013. Dia menyatakan, kapasitas mesin cetak pelat nomor kendaraan bermotor yang dimiliki Kantor Samsat Kota Tarakan dalam sehari mampu memproduksi sekitar 100 pelat nomor.

“Kalau material pelat nomor kendaraan sudah ada, pembuatan baru dan perpanjangan hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari,” ungkapnya.

BACA JUGA: CPNS dari Honorer K2 Ditugaskan ke Wilayah Kepulauan

Pada 2013, lanjut Eko, Kantor Samsat Kota Tarakan menerima 14.600 material pelat nomor kendaraan bermotor roda dua dan 1.600 bahan untuk kendaraan bermotor roda empat.

Menyikapi hal itu, kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang memohon pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor baru maupun perpanjangan dibolehkan menggunakan pelat nomor kendaraan lama atau pelat sementara dari dealer. “Kendaraan bermotor yang memohon perpanjangan tanda nomor kendaraan bermotor yang sudah berusia 5 tahun, di balik STNK-nya diberi stempel khusus.” (dsh/ndy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Seleksi CPNS 2014 Diurus Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler