Empat Hakim MK Bakal Bersaksi Untuk Akil

Senin, 12 Mei 2014 – 05:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kolega Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi bakal menjadi saksi di persidangan. Empat hakim MK dijadwalkan menjadi saksi untuk kasus suap yang didakwakan pada Akil. Selain hakim, mantan sekretaris Akil juga dihadapkan di persidangan.    

Empat hakim MK itu yakni Maria Farida Indrati, Janedjri Mahili Gafar, Kasianur Sidauruk dan Anwar Usman. Diantara hakim MK itu memang ada yang pernah satu panel bersama Akil dalam menangani perkara sengketa pilkada.
    
Kuasa Hukum Akil, Adardam Ahkyar mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari jaksa terkait pemanggilan saksi tersebut. "Selain nama itu ada 10 saksi lain yang dihadirkan untuk sidang lanjutan Akil Mochtar," ujarnya. Adardam mengatakan saksi lain itu termasuk mantan sekretaris Akil di MK, Yuana Sisilia.
    
Kemungkinan para hakim MK itu bakal dicecar pertanyaan seputar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sebab hal itu juga yang ditanyakan jaksa dan hakim pada mantan Ketua MK, Mahfud MD, sepekan lalu. Ketika itu banyak pertanyaan yang mengarah pada mekanisme keluarnya putusan MK.
    
Dari Mahfud pula, jaksa dan majelis hakim menelusuri pendapatan anggota dan ketua MK. Keterangan itu bakal disinkronkan dengan dakwaan suap dan pencucian uang. Sebab sebagai hakim MK, kekayaan Akil memang melimpah ruah.
    
Saat menjadi saksi untuk Akil Mochtar, Mahfud mengaku penghasilannya selama 5 tahun menjadi ketua berkisar Rp 6 miliar. Dia memaparkan detail berapa saja uang resmi dari penghasilan ketua MK. "Rata-rata perbulan mungkin 100-120 juta," katanya. Salah satu pendapatan terbesar hakim MK berasal dari honor menyidangkan perkara. (gun)

BACA JUGA: Warga pun Ikuti Jokowi Sampai ke Toilet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Prabowo, Amien Rais Dikecam Aktivis HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler