jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memprioritaskan honorer K2 bidang guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, dalam seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kembali menuai polemik.
Kali ini, sorotan terkait dengan keharusan kepala daerah meneken SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) kesiapan anggaran untuk penggajian, sebagai syarat mengajukan formasi PPPK dari tenaga honorer K2 dan K1.
BACA JUGA: Menurut Anggota MPR, Guru Honorer K2 tak Pernah Diajak Bicara
Berikut sejumlah hal penting terkait seleksi PPPK dari jalur honorer K2 dan sistem penggajiannya, seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Pertama, honorer K2 dan K1 harus mengikuti serangkaian tes berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kelulusan ditentukan oleh passing grade.
BACA JUGA: DPR: Penggajian PPPK Jangan Membebani Pemda
"Rekrutmen calon PPPK harus selektif. Karena PPPK sejatinya untuk kalangan profesional. Cuma, untuk tahap pertama ini honorer K1/K2 diberikan kesempatan ikut dengan catatan mengikuti prosedur yang tertera dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang Bima kepada JPNN, Senin (21/1).
BACA JUGA: 150 Ribu Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK
SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN.com
Kedua, passing grade khusus K1/K2 lebih rendah dibandingkan pelamar umum. Ini merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk honorer K1/K2. "Jadi tidak ada kelulusan otomatis. Semua harus ikuti prosedur yang ada," tegas Bima.
Ketiga, Pemerintah pusat tidak memaksa pemda melaksanakan rekrutmen PPPK pada awal Februari mendatang.
Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari usulan Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi daerah yang mau menyiapkan anggaran gaji bagi PPPK.
BACA JUGA: Gaji PPPK Harus Ditanggung Pemda, Honorer K2 Pesimistis
"Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," ujar Bima Haria Wibisana.
Keempat, pemerintah meminta komitmen kepala daerah dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM. Dengan SPTJM, pemda harus bersedia menanggung beban gaji PPPK.
"Gaji PPPK bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta," papar Bima. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Guru Honorer K2 Berpikir Positif soal Calon PPPK
Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo