Empat Jam Lobi, Lima Hal Disepakati

Kamis, 25 September 2014 – 23:47 WIB
Suasana lobi dalam pengambilan keputusan atas RUU Pilkada di sela skors paripurna DPR RI Kamis (25/9) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses lobi-lobi antar-fraksi selama empat jam, sidang paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU Pilkada kembali dilanjutkan sekitar pukul 22.48 WIB. Menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin paripurna, lobi-lobi itu telah menyepakati lima hal.

Kesepakatan pertama adalah, pemilihan kepala daerah dilakukan hanya untuk gubernur saja. "Hasil lobi tadi, memilih kepala daerahnya saja tanpa wakil," kata Priyo dalam persidangan, Kamis (25/9) malam.

BACA JUGA: Segera Lengser dari Menteri, Mangindaan Tetap Ingin Urus Transportasi

Sementara kesepakatan kedua adalah larangan bagi istri atau suami kepala daerah petahana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan. Mereka harus menunggu jeda lima tahun sebelum bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Ketiga, lanjut Priyo, forum lobi juga membahas soal proses rekapitulasi pilkada langsung. Keputusannya, proses rekapitulasi harus dilakukan secara berjenjang. "Artinya dari TPS (tempat pemungutan suara, red) ke KPU, tadi disepakati berjenjang," tutur politikus Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Ditangkap KPK, Status Hukum Gubernur Riau Tunggu 24 Jam

Yang keempat adalah soal pilkada satu atau dua putaran. Menurut Priyo, masalah ini diserahkan kepada Komisi II DPR untuk mengkajinya lebih dalam.

Hal yang dibahas terakhir, lanjut Priyo, adalah mengenai opsi yang diajukan oleh Partai Demokrat. Yaitu pemilihan langsung dengan sepuluh poin perbaikan.

BACA JUGA: Tangkap Gubernur Riau, KPK Amankan Mobil

Namun, forum tidak mampu mencapai mufakat terkait hal ini."Karena tidak dicapai mufakat maka diputuskan dibahas di paripurna," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarief Hasan Pantau Langsung Pengambilan Keputusan Atas RUU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler