Empat Kali Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadillah ke Polri

Kamis, 01 November 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA-Untuk yang ke empat kalinya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah ke penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Menurut Kepala Bagian Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, langkah ini dilakukan karena dinilai masih terdapat sejumlah petunjuk yang diajukan oleh Jaksa umum penyidik sebelumnya, belum juga dipenuhi penyidik Mabes Polri. Baik itu terkait pelengkapan formil maupun materil.

“Pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Siti Fadillah, untuk yang ke empat kalinya dikembalikan ke penyidik (Mabes Polri,red),”ungkapnya di Jakarta, Kamis (1/11).

Sebelumnya ujar Adi, pengembalian berkas pertama kali dilakukan oleh Kejagung pada 8 Mei 2012 lalu. Setelah melengkapi beberapa hal yang dibutuhkan, Mabes Polri kemudian kembali mengirimkan berkas ke Kejagung. Namun pada tanggal 10 Juli lalu, Kejagung kembali memberikan petunjuk kembali. Kemudian hal yang sama juga dilakukan pada tanggal 9 Agustus lalu.

“Jadi karena belum dipenuhi juga, maka 29 Oktober kemarin, Kejagung kembali mengembalikan berkas,”katanya yang memastikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasak 138, Mabes Polri memiliki waktu dua minggu untuk memenuhi petunjuk yang dimintakan oleh Kejagung.

Saat ditanya apakah dalam langkah ini ada kongkalikong untuk mengulur-ulur waktu? Dengan tegas Adi membantahnya. “Kami bekerja dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pada pengembalian pertama kali, Kejagung memberi 13 petunjuk terkait formil dan 14 materil. “Namun masih ada kekurangan. Pada pengembalian kita sertakan lagi 7 petunjuk formil dan 11 materil. Tapi juga masih belum dipenuhi, makanya sekarang kita kembalikan lagi,”katanya yang tidak bersedia menjelasakan terkait hal-hal apa saja petunjuk yang dimaksud.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Tak Pernah Persoalkan Perubahan Anggaran Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler