jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk operasional fasilitas umum di daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri dalam Negeri Tito Karnavian itu, ada empat kota di Jawa yang kini berstatus PPKM Level 4.
BACA JUGA: Empat Kota Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Sektor Perkantoran
Ke-4 kota tersebut, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat di daerah level 4.
BACA JUGA: Inmendagri Terbaru : Empat Kota di Jawa Ini Naik ke PPKM Level 4
"Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, dan 25 persen untuk penggunaan ballroom atau fasilitas kebugaran atau ruang rapat," kata Safrizal, Selasa (22/2).
Untuk pasar swalayan, pasar tradisional, toko kelontong, hypermarket, dan supermarket boleh beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
BACA JUGA: Solo PPKM Level 3, Gibran: Tunggu Saja SE Besok, Ya
Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00.
Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu adanya skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
Restoran dan kafe boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi, namun hanya sampai pukul 20.00," lanjut Safrizal.
Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen.
Khusus untuk bioskop, kapasitas pengunjung yang diizinkan ialah 25 persen.
"Pusat kebugaran atau gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas," ujar Safrizal.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan boleh beroperasi maksimal 25 persen.
Untuk operasional tempat ibadah, boleh melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tamu undangan pada resepsi pernikahan tidak diizinkan untuk makan di tempat acara.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama," tutur Safrizal. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih