Empat Kota Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Sektor Perkantoran

Selasa, 22 Februari 2022 – 11:32 WIB
Empat kota di Jawa kini berstatus PPKM Level 4 sesuai Inmendagri terbaru yang berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk sektor perkantoran yang berada di daerah PPKM Level 4.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri dalam Negeri Tito Karnavian itu, ada empat kota di Jawa-Bali yang kini berstatus sebagai daerah PPKM Level 4.

BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian

Adapun daerah tersebut ialah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat di daerah level 4.

BACA JUGA: Penyerangan Pos Polisi Buntut Perkelahian Prajurit TNI Pratu IS dengan Ipda IR

"Kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin," kata Safrizal, Selasa (22/2).

Kemudian, industri yang berorientasi ekspor boleh beroperasi dengan 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi atau pabrik.

BACA JUGA: Inmendagri Terbaru : Empat Kota di Jawa Ini Naik ke PPKM Level 4

Untuk pelayanan administrasi, hanya 25 persen pegawai yang boleh hadir di kantor dengan menerapkan protokol yang ketat.

Aturan ini berlaku pada 22 hingga 28 Februari 2022.

Pada kesempatan yang sama, Safrizal mengimbau pemerintah daerah yang levelnya naik untuk meningkatkan upaya tracking, tracing, dan treatment (3T).

"Adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif," ujar dia.

Safrizal juga mengimbau masyarakat yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri atau terpusat.

Selain itu, dia juga menekankan perlunya percepatan vaksinasi Covid-19. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler