jpnn.com, JAKARTA - Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan, adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait produk mi instan asal Korea yang mengandung babi.
"Benar," kata Dewi ketika dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (18/6).
BACA JUGA: BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Dari hasil sampling terhadap mi instan asal Korea menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label.
Adapun produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan di Balik Pabrik Tahu Berformalin
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM.
"Surat edaran itu untuk memonitor apakah produk tersebut sudah ditarik oleh importir atau distributornya," ucap Dewi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Djarot Sidak Takjil di Pasar Benhil, Ini Hasilnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati! Ada Takjil Dari Bahan Berbahaya
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar