jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi hukuman mati atas gembong narkoba Jumat (29/7) dini hari di Pulau Nusakambangan. Namun, dari 14 gembong narkoba yang masuk daftar eksekusi, hanya empat yang dihadapkan ke regu tembak.
Empat terpidana mati yang akhirnya dieksekusi adalah Fredi Budiman, Seck Osmone, Michael Titur, serta Humprey Ejike. "Eksekusi sudah dilakukan pukul 00.45 terhadap empat orang masing-masing Fredi, Humprey alias Doktor, Seck Osmane dan Michael Titus,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjawab JPNN, Jumat (29/7) dini hari.
BACA JUGA: Barangkali Ini Penyebab Anies Dilengserkan dari Kursi Menteri
Fredi Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat merupakan gembong narkoba kelas kakap di Indonesia. Ia terbukti bersalah karena menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.
Ia divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan pertama itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Dituding Menteri Susi Beking Pencuri Ikan, Luhut: What The Hell?
Upaya Fredi lolos dari hukuman mati lewat peninjauan kembali (PK) pun kandas. MA pada 20 Juli lalu menolak upaya PK yang diajuk Fredi.
Sedangkan Seck Osmane merupakan gembong narkoba Nigeria berpaspor Senegal. Dia ditangkap karena memiliki 2,4 kilogram heroin di Jakarta Selatan dan divonis mati PN Jaksel 2004.
BACA JUGA: Budi Karya: Kita Angkat Topi, Jangan Melihat Pak Jonan
Kemudian ada Michael Titus asal Nigeria. Dia ditangkap 22 Agustus 2002 di BSD Tangerang, karena kedapatan memiliki tiga kilogram heroin siap edar. Titus divonis mati oleh PN Tangerang pada Oktober 2003.
Berikutnya adalah Humprey Ejike alias Doktor asal Nigeria. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan 1,7 kilogram heroin 2 Agustus 2003 di sebuah restoran Tanah Abang, Jakarta Pusat. Doktor divonis mati pada 2004 di PN Jakpus.
Eksekusi kali ini hanya dilakukan terhadap empat terpidana meski sebelumnya beredar 14 nama yang masuk daftar untuk didor. Namun, sepuluh terpidana mati lainnya tinggal menunggu giliran.
Menurut Noor, eksekusi akan dilakukan pada periode berikutnya. “Tentu di periode yang akan datang dikaji kembali,” ujar Noor saat jumpa pers di Cilacap.
Informasi yang dihimpun, jenazah Fredi Budiman akan dibawa Surabaya, Jawa Timur. Ia akan dikubur di Makam Bharatu Sedayu, Jalan Krembangan Baru VII nomor 6 A, Surabaya.
Sedangkan Seck Osmane akan dibawa ke Rumah Sakit Santo Carolus, Jakarta Pusat, adapun Michael Titus akan dibawa ke RS Cikini. Yang terakhir adalah Humprey akan dibawa ke Krematarium, Banyumas, Jawa Tengah.
Sejak 2015, Kejaksaan Agung sudah tiga kali mengeksekusi terpidana mati perkara narkotika. Eksekusi jilid pertama digelar Januari 2015.
Saat itu, ada enam terpidana mati yang meregang nyawa di tangan tim eksekutor. Yakni, Marco Archer Cardoso Mareira (Brazil), Daniel Enemua (Nigeria), Ang Kim Soe (Belanda), Namaona Dennis (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia).
Lima napi itu dieksekusi di Lapas Nusakambangan. Sedangkan satu napi lainnya, Tran Thi Hanh (Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Eksekusi jilid dua digelar April 2015. Delapan narapidana ditembak mati.
Kedelapan terpidana mati yang dieksekusi adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia). Total sudah 18 narapidana yang dieksekusi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi, Karena ini Luhut Pandjaitan Masih Aman
Redaktur : Tim Redaksi