KUPANG-Pasca pelaksanaan pendaftaran oleh KPU Kota Kupang terhadap semua pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ternyata Panwaslukada menemukan kepengurusan ganda pada empat partai politik.
Keempat partai politik yang memiliki kepengurusan ganda itu ada di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Demokrasi Perjuangan (PDP) serta Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).
Ketua Panwaslukada Kota Kupang, Herina Mauboy kepada koran ini di Kupang secara tegas mengatakan kepengurusan ganda saat dilakukannya pendaftaran pasangan bakal calon ke KPU Kota Kupang sudah diidentifikasi oleh Panwaslukada Kota Kupang. Diakuinya, keempat partai politik yang memiliki pengurusan ganda di tingkat Kota Kupang seperti PPRN, Partai Barnas, PDP serta PKDI.
"Semua partai politik yang memiliki pengurusan ganda di Kota Kupang, akan dikonfirmasi oleh Panwaslukada Kota Kupang ke kepengurusan pusat dan juga ke Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa mengetahui keabsahan dukungan bakal calon," tegas Herina.
Diakuinya, hingga saat ini masih ada waktu bagi KPU dan Panwaslukada Kota Kupang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kepengurusan ganda dari beberapa partai politik itu. Keabsahan dukunga itulah, lanjut Herina, yang akan diakomodir oleh KPU sebagai calon walikota dan wakil walikota Kupang periode 2012/ 2017.
Dia menegaskan, selain keempat partai politik yang saat ini memiliki kepengurusan ganda, Panwaslukada Kota Kupang juga akan melakukan konfirmasi terkait dengan dukungan dari semua partai politik yang saat ini sementara mengajukan calon untuk mengikuti pesta demokrasi di Kota Kupang. Dijelaskan, keempat partai politik yang memiliki kepengurusan ganda itu memang memiliki kepengurusan ganda dan itu cukup krusial.
"Selain ada dua kepengurusan ada juga yang memiliki lebih dari dua kepengurusan yang ada pada PPRN," kata Herina.
Menurut Herina, keempat partai politik yang memiliki kepengurusan ganda itu memang harus segera dikonfirmasi sehinmgga tidak akan ada masalah yang muncul saat penetapan calon nanti oleh KPU. Diakuinya, KPU Kota Kupang juga punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kepengurusan partai politik itu baik ke DPP, maupun ke Menkumham RI. Klarifikasi yang dilakukan Panwaslukada Kota Kupang, lanjut Ketua Panwaslukada Kota Kupang, dilakukan untuk mengetahui keabsahan dukungan calon yang saat ini sudah di daftarkan ke KPU Kota Kupang.
Sementara itu, penelitian administrasi pendaftaran bagi para pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kupang sudah dilakukan sejak tanggal 17- 23 Februari nanti oleh KPU Kota Kupang. Sehingga kepengurusan partai politik yang ganda itu maka tugas KPU Kota Kupang akan melakukan klarifikasi untuk memastikan keabsahan dukungan yang sebenarnya dari partai politik yang memiliki kepengurusan ganda.
"Jadi, saat ini kami sementara melakukan penelitian administrasi terhadap semua administrasi bari para bakal calon yang sudah mendaftar," ujar juru bicara KPU Kota Kupang, Baharudin Hamzah.
Dia mengatakan partai- partai yang memiliki dukungan ganda sesuai aturan jika terjadi di tingkat kota, maka KPU Kota Kupang akan melihat anggaran dasar partai politik yang bersangkutan.
"Jika anggaran dasarnya menegaskan bahwa pengurusan di tingkat provinsi yang mengesahkan kepengurusan ditingkat kota maka akan diklarifikasi ke kepengurusan di tingkat provinsi atau ke DPP. Namun jika kepengurusan ganda itu ada di DPP maka KPU akan melakukan klarifikasi ke Kemenkumham.(mg-10)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Berjilbab Juga Ditampung PPP
Redaktur : Tim Redaksi