Empat Pejabat Dindik Tersangka

Jumat, 31 Mei 2013 – 07:42 WIB
PURBALINGGA - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Purbalingga gonjang-ganjing. Belum selesai dugaan kasus teken palsu yang melibatkan Kepala Dindik Purbalingga, Iskhak, kini muncul kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (30/5) kemarin, merilis ada empat pejabat Dindik Purbalingga yang telah resmi menjadi tersangka. Salah satunya, termasuk Kepala Dindik Purbalinggga, Iskhak.

Kepala Kejari Purbalingga, Martini mengatakan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar atau lima persen dari total nilai proyek sebesar Rp 31,7 miliar.

Dugaan korupsi yang terjadi yakni pada penyimpangan  pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pada pendidikan sekolah dasar.  Keempat tersangka ditengarai memungut setiap sekolah penerima DAK sebesar 5 persen dari dana yang diterima.

Alokasi DAK Pendidikan tahun 2012 diperuntukkan bagi 146 SD. Masing- masing untuk prasarana ruang kelas sebanyak 436 ruang dengan total dana Rp 27.650.680.000. Selanjutnya untuk pembangunan gedung perpustakaan total sebesar Rp 4.127.400.000 untuk 40 SD.

Empat tersangka tersebut yakni, Iskhak (Kadindik Purbalingga), Sahlan ( Kepala UPT Dindik Purbalingga), Mugi Rahardjo ( Kepala UPT Dindik Bukateja) dan Suprapto ( Kepala UPT Dindik Bobotsari). Masing-masing  Kepala UPT menjadi koordinator yang ditugasi menerima dana 5 persen dari sekolah penerima DAK.

Martini didampingi Kasi Pidsus Wawan Kustiawan menuturkan, modus perbuatan para tersangka, yaitu sekolah penerima DAK diminta menyetorkan lima persen dari DAK tersebut. Alasannya sebagai dana operasional. Pengumpulan lima persen itu dikoordinatori oleh ketiga pejabat UPT yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Saat ini dana yang diminta itu kebanyakan masih di  UPT. Kami masih menghitungnya. Ada yang tidak sampai 5 persen. Yang jelas, meski kabarnya uang yang diberikan sekolah kepada UPT merupakan dana pribadi, namun itu sudah gratifikasi dan karena yang melakukan pejabat, maka masuk ranah korupsi,” paparnya. 

Kajari menambahkan, dana yang sudah terkumpul itu sesuai penyidikan, akan diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Iskhak.

Bahkan perintah untuk melakukan pemungutan juga atas anjuran Kadindik. Namun dari pengakuan Kadindik saat diperiksa sebagai saksi, uang itu masih di UPT.

“Dari pengakuan para kepala sekolah, dana itu sebagai operasional dan sebagai wujud pengertian kepada pimpinan. Kami telah memeriksa 100 kepala sekolah dengan memanggil mereka ke kejaksaan,” tambah Martini.(amr/dis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syariat Islam Berjalan Lambat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler