Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati

Selasa, 18 September 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Senin (17/9).  Tujuh terdakwa yang menjalani sidang tersebut adalah Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu, Usriah, Sulaiman, Mustakhim.

Dakwaan setiap pelaku berbeda-beda sesuai dengan peran yang dilakukan selama menjalankan aksi teror terhadap pendatang di Aceh tersebut. Dakwaan pertama, yakni para terdakwa dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dakwaan kedua, Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP," kata Ketua Tim JPU Suroyo, saat membacakan dakwaan dalam sidang.

Ketiga, tutur Suroyo, Pasal Pasal 15 jo Pasal 7 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan keempat, Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dakwaan kelima, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Suroyo.

Terdakwa yang terancam hukuman mati yaitu Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu. Pasalnya Vikram adalah otak perencanaan penembakan sekaligus yang mendanai aksi itu. Sementara tiga rekanya, Kamal, Dughok dan Mansyur adalah eksekutor yang melakukan penembakan. Sementara, sisa rekan mereka, Usriah, Sulaiman dan Mustakhim, dituduh ikut serta membantu aksi teror.

"Dengan dakwaan komulatif, para terdakwa diancam pidana hukuman mati," kata JPU.

Menurut JPU para terdakwa terbukti melakukan serangkaian aksi teror dan penembakan yaitu pada 4 Desember 2011 di Kedai di sebuah areal perkebunan PT Satya Agung, Aceh Utara, 31 Desember 2011 di Toko Istana Boneka di Banda Aceh, 5 Januari 2012  Bedeng pekerja di Desa Aneuk Galong Titi, Aceh Besar, 10 Januaria 2012 penembakan di rumah Misbahul Munir di Aceh Utara dan perencanaan bom pipa rakitan untuk iring-iringan rombongan mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Dalam dakwaan juga disebutkan para terdakwa memiliki dua pucuk senjata api jenis AK 56, satu pucuk senjata api M16, pisau serta ribuan peluru, dan bahan material pembuat bom pipa dan bom molotov.

Menurut Jaksa, berbagai aksi ini didorong oleh Vikram yang gusar terhadap desas desus sekelompok warga Aceh yang berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh. Vikram yang adalah mantan anggota GAM tidak terima undang-undang itu akan dibawa ke MK. Akhirnya ia merencanakan membuat kekacauan agar rencana gugatan UUPA itu dibatalkan.

"Vikram alias Ayah Banta juga sakit hati pada Irwandy Yusuf selaku Gubernur Aceh yang ikut mengajukan uji materi MK. Dan kekecewaan karena pemerintah daerah sama sekali tidak memperhatikan nasib eks anggota GAM di Aceh, tidak punya pekerjaan dan miskin. Vikram sebagai eks pimpinan GAM berusaha menyampaikan ini pada Irwandy Yusuf namun tidak direspon," papar Jaksa.

Sementara itu, menanggapi dakwaan kumulatif ini, kuasa hukum terdakwa, Akhyar menyatakan, pihaknya tidak terima dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan memberikan tanggapan, mohon majelis memberikan waktu selama satu minggu," ujar Ahyar kepada Majelis Hakim. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Kemenakertrans Targetkan Tarik 11.000 Pekerja Anak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler