jpnn.com, SERGAI - Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menegaskan pihaknya telah menangkap empat dari delapan tahanan yang melarikan diri dari sel pada Minggu (22/11) dini hari lalu.
Keempat pelaku yang kabur dari tahanan tersebut diamankan dari lokasi persembunyian mereka di berbagai lokasi berbeda di sekitar wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan dan Kabupaten Tanah Karo.
BACA JUGA: Pandemi COVID-19, Banyak Istri Minta Cerai, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun keempat tahanan yang ditangkap ini, masing-masing berinisial PAP alias Tama yang ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Marelan Kota Medan.
Kemudian RP alias Reza yang diciduk di daerah Desa Karanganyar, MA alias Rifin diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta ML alias Iwan diamankan di Kecamatan Merdeka di Kabupaten Tanah Karo.
BACA JUGA: Sebelum Dihabisi secara Brutal, Korban Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang
Empat tahanan kabur yang sudah ditangkap dipaparkan Polres Sergai, Sabtu (5/12). Foto: sumutpos.co
BACA JUGA: Bobol Plafon Kamar Mandi, 8 Tahanan Kabur dari Polres Serdang Bedagai
Saat dilakukan penangkapan, petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku.
Pasalnya, pelaku tersebut melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap petugas.
Dari pengakuan keempat tahanan ini, adapun motif mereka kabur adalah karena ruang tahanan yang sempit, sementara jumlah tahanan sudah overkapasitas.
Alasan lainnya, adalah karena selama di penjara mereka tidak pernah dijenguk oleh keluarga, sehingga mereka rindu dan ingin berjumpa dengan keluarga mereka.
AKBP Robin Simatupang, niat kabur ke delapan tahanan ini sudah direncanakan oleh mereka sejak seminggu sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Para tahanan ini bekerja sama merusak terali besi dan atap kamar mandi setinggi empat meter dengan cara menggunakan gergaji,” kata Robin, Minggu (6/12).
Polis masih melakukan pendalaman, dari mana dan siapa yang membawa gergaji tersebut masuk ke ruang tahanan polisi (RTP).
Sementara empat tahanan lainnya yang masih kabur, kata Robin, pihaknya masih mengejar keempatnya.
BACA JUGA: Keluarga Berharap Pelaku yang Menghabisi Korban Dihukum Seberat-beratnya
Para tahanan yang kabur ini, terancam hukuman tambahan dengan dipersangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bbs/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi