Empat Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Tengah Kebun

Kamis, 15 April 2021 – 01:09 WIB
Keempat tersangka yang diamanakn Polisi. Mereka kedapatan tengah asyik pesta sabu-sabu. Foto: jambiindependent-co.id

jpnn.com, MUARO BUNGO - Empat pemuda yang tengah menggelar pesta sabu-sabu di pondok kebun di RT 07, Kampung Tengah, Dusun Pulaubatu, Muarobungo, Jambi, digerebek polisi, Kamis (8/4) pukul 03.00 dini hari lalu.

Keempat pelaku tersebut adalah berinisial HN, SA, DA dan PD, semua warga Dusun Pulaubatu, Kecamatan Jujuhan.

BACA JUGA: Brigpol Fathoni Ihsan Dipecat, Kapolres: Tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Tim Unit Resintel Polres Muarabungo dan Polsek Jujuhan yang mendapatkan informasi, langsung menggrebek mereka.

Kapolsek Jujuhan Iptu Yudhi Prasetyo menjelaskan, penggrebekan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan di lokasi tersebut.

BACA JUGA: AKBP Andi Supriadi: Selama Ini Sulit Disentuh karena Banyak Oknum Bermain di Sana

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi-informasi lainnya.

Setelah memastikan adanya penyalahgunaan sabu tersebut, Polisi lalu menggrebek tempat tersebut.

BACA JUGA: Lampu Jalan di Palembang Sering Padam, Ternyata Dua Orang Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Iptu Yudhi Prasetyo menyebutkan, dari penggerebekan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Masing-masing berupa 6 paket plastik klip berisi sabu, paket sedang dan paket besar, tiga paket kecil bekas sisa sabu-sabu, satu alat isap sabu (bong,red) dan dua pirek kaca.

“Termasuk dua sendok takar terbuat dari piper, tiga mancis, satu paket sedang berisi ganja, dua kertas paper, satu charger hp, tujuh hp, satu tas warna hitam, satu domper dan uang tunai Rp 1.750.000,” bebernya.

Kini keempat tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Muarabungo.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

“Mereka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(min/zen/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler