Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya

Senin, 06 Juli 2020 – 01:30 WIB
Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah terduga penjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (5/7)). Foto: antara

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebuah rumah terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, digerebek polisi, Minggu (5/7).

“Kami menangkap empat pemuda yang diduga melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dalam penggerebekan tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Minggu.

BACA JUGA: Siswi AG Diajak Pacar Masuk Rumah Kosong, Dua Pria Bejat Lain Sudah Menunggu, Begini Akhirnya

Para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan itu yakni berinisial A (27) warga Kelurahan Praya, L (19), WH (17) dan WS (31) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Tiwu Galih.

"Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sebanyak 10 paket dengan berat 2,59 gram," ujarnya.

BACA JUGA: Terdengar Teriakan Wanita Minta Tolong dari Kamar Mandi, Oh Ternyata

Dijelaskan, kejadian penangkapan terhadap para pelaku penjual barang haram itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana di rumah Pelaku WS sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyergapan terhadap rumah penjual sabu tersebut.

BACA JUGA: Hamidi Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bunga di Kantor Kepala Desa

Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,59 gram, alat isap, empat buah Hp dan uang Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Sehingga para pelaku tidak bisa berkutik, mereka langsung diborgol dan dibawa langsung ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan. Doakan saja semoga kita bisa menangkap bandar besarnya," jelasnya.

BACA JUGA: Duarrr! Bom Rakitan Meledak di Menteng

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler