jpnn.com, TULANGBAWANG - Tiga pemuda warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang pelaku dugaan pencabulan terhadap AG, 17, siswi SMA di kabupaten itu diamankan anggota polsek setempat.
Ketiga tersangka adalah Wahyu Triono, 24, warga Kampung Karyajitu Mukti serta Bayu Saputra, 23, dan Nur Muhammad Badarudin, 21, warga Kampung Yudha Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
BACA JUGA: Terdengar Teriakan Wanita Minta Tolong dari Kamar Mandi, Oh Ternyata
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, peristiwa tidak senonoh itu terjadi April silam.
Awalnya Wahyu mengajak AG ke sebuah rumah kosong di Kampung Yudha Karyajitu, Kamis (9/4). AG tidak curiga karena Wahyu merupakan teman dekat dan satu kampung dengannya.
BACA JUGA: Hamidi Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bunga di Kantor Kepala Desa
Di rumah tersebut, Wahyu mengajak AG berhubungan intim.
“Korban sempat menolak ajakan tersebut. Tetapi tersangka terus merayu dan akhirnya mengintimi korban,” kata Mahbub Junaidi kepada Radarlampung.co.id, Sabtu (4/7).
BACA JUGA: Kabar Duka, Cinlan Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Aksi pertama terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (16/4), Wahyu kembali mengajak AG ke rumah yang sama. Ternyata di sana sudah ada Bayu dan Badarudin.
“Tersangka WT (Wahyu, Red) mengajak korban ke kamar. Ia kembali merayu korban agar mau berhubungan intim,” sebut dia.
Usai melakukan perbuatan asusila tersebut, Wahyu mengajak AG ke ruang tamu.
“Saat duduk di ruang tamu, tersangka NM (Badarudin, Red) merayu korban dan mengajaknya masuk ke kamar. Mereka berhubungan intim. Lalu ganti tersangka BS (Bayu, Red) yang mengintimi korban,” urainya.
Junaidi mengatakan, AG menuruti kemauan tiga pemuda yang sehari-hari sebagai petani tersebut dengan alasan takut.
Peristiwa itu terungkap dan orang tua AG melapor ke Polsek Rawajitu Selatan. Polisi langsung menangkap para pemuda cabul itu Sabtu dini hari (4/7).
Selain ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti kasur warna merah dan empat potong pakaian korban.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia. (nal/ais)
Redaktur & Reporter : Budi