jpnn.com - PEKANBARU - Empat penjual batu akik yang juga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (10/4). Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di jalan Rasamala Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
BACA JUGA: Gadis SMP Tolong Pria di Jalan, Malah Nyaris Diperkosa
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut. Setelah target diketahui, pada Selasa (7/4), sekitar pukul 23.30 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya 4 tersangka yang baru saja selesai menggunakan sabu berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa, 3 paket narkotika jenis sabu, 3 butir pil ekstasi berwarna krem merk bebek, ratusan plastik pembungkus sabu, 2 unit timbangan digital dan 1 buah tas ransel warna coklat.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh dan Ditelanjangi, Dikarungi, Lalu Dihanyutkan ke Sungai
Dari pemeriksaan, empat tersangka masing-masing berinisial NP alias Anas (42), warga jalan Rasmala Marpoyan Damai dan HY alias Boim (42), warga jalan Tuah Karya Ujung Panam, diketahui sebagai pengedar yang telah lama jadi target operasi.
Sementara dua tersangka lainnya yakni AD alias Gegep (40), warga jalan Melati Indah, Tampan dan SN (45), warga jalan Nuri kecamatan Marpoyan Damai hanya sebagai pengguna saja.
BACA JUGA: Kabareskrim Belum Pastikan Narkoba Jenis Baru
Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka NP alias Anas yang mengaku didapatkannya dari tersangka HY alias Boim. Sedangkan Boim mengaku membelinya dari seorang pemasok berinisial JN yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Setelah 2 hari melakukan pengembangan dgn cara pemancingan terhadap pemasok Narkoba tersebut, ternyata info penangkapm Anas Cs ini telah tercium oleh Target. dan kita masih terus melacak keberadaannya," ujar Kompol Iwan.
Menurut Iwan, kempat tersangka seha-hari merupakan penjual batu akik diseputaran jalan HR Subrantas Panam ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mereka kita jerat dengan pasal berbeda. Untuk pengedar kita gunakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Ayat 1 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk pemakai kita jerat pasal112 Jo 127 ancamannya 4 tahun" tutup Iwan.(ray/fit/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Lapas Cipinang, Polri Temukan Narkotika Jenis Baru
Redaktur : Tim Redaksi