BACA JUGA: RI Ingin Tiru Industri Tiongkok
Keempatnya dinyatakan lolos kualifikasi, dan telah telah menyerahkan dokumen penawaran (bid submission) secara lengkap, tepat pada tenggat waktu yang ditetapkan tanggal 29 April 2011."Terdapat empat calon investor yang lolos ke tahap akhir dalam pengadaan proyek PLTU 2x1000 MW (di) Jawa Tengah
Keempat calon investor tersebut, kata Dahlan, selama ini dikenal sebagai pelaku bisnis energi yang mumpuni di dunia
BACA JUGA: 2013, Batam Butuh Banyak Tenaga Kerja
Sehingga dengan demikian, pengerjaan proyek dengan skema public private partnership (PPP) ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana."Proyek PLTU Jateng 2x1000 MW dengan investasi USD 3,2 miliar atau sekitar Rp 30 triliun itu, direncanakan dapat beroperasi komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2017 mendatang," terang Dahlan
Dijelaskan Dahlan, proyek PLTU terbesar di Indonesia ini sangat strategis untuk pemenuhan kebutuhan listrik, khususnya (untuk) sistem di Jawa-Madura-Bali (Jamali) yang tumbuh sekitar 8 persen per tahun
BACA JUGA: BI Hentikan Sementara Penerimaan Nasabah Priority Banking
"Dengan tingkat pertumbuhan permintaan yang relatif tinggi di sistem kelistrikan Jamali, maka upaya antisipasi diperlukan untuk mengimbanginyaSalah satunya dengan membangun pembangkit berskala besar," tutur Dahlan.Dahlan menambahkan, PLTU Jateng yang berlokasi di Pemalang itu, menggunakan teknologi supercritical/ultra-supercritical, serta memiliki tingkat efisiensi dan emisi karbon lebih baik dari pembangkit batubara yang dimiliki PLN saat iniUntuk diketahui, proyek PLTU Jateng 2x1000 ini dijamin oleh pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memperoleh mandat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2010Penandatanganan perjanjian penjaminan sendiri akan dilaksanakan bersamaan dengan Pendandatanganan Perjanjian KPS (Power Purchase Agreement/PPA).
"Sesuai dengan ketentuan dalam proses pemberian penjaminan, bahwa perjanjian penjaminan akan berlaku secara efektif apabila PPA telah berlaku efektif," jelas Freddy S Saragih pula, selaku Kepala Pusat Pengelolaan Resiko Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Disebutkan, struktur penjaminan pemerintah untuk proyek ini adalah penjaminan bersama antara PII dan Pemerintah RI atas kewajiban-kewajiban finansial PLN tertentu dalam PPATermasuk di antaranya yakni kewajiban finansial PLN terkait pembelian listrik bulanan dari IPP(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Tak Sudi Guyur Rp100 M ke Daerah Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi