Empat PNS Dishub Dicecar Soal Pengadaan Bus Transjakarta

Selasa, 10 Juni 2014 – 21:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (10/6). Keempat PNS itu adalah Nursyahdin, Ismanto, Tedy Deniora dan Suratno Widodo.

Mereka digarap sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta Articulated atau Bus Gandeng, paket I dan II di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek Rp 150 miliar tersebut.

BACA JUGA: Roy Suryo tak Terima Ahok Minta Maaf Lewat BBM

"Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 9.30," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (10/6).

Dijelaskan Tony, pada pokoknya pemeriksaan terhadap Ismanto, Tedy, dan Suratno terkait proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan pelelangan dalam memilih rekanan pelaksana pengadaan Armada Bus Busway.

BACA JUGA: Ahok Resmikan PRJ Ala Monas

Termasuk melalukan evaluasi, menilai dan mengusulkan calon pemenang. Hal itu, kata dia, mengingat para saksi merupakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa proyek tersebut.

Sedangkan Nursyahdin, dicecar soal kronologis pelaksanaan tugas selaku Panitia Pemeriksa Barang yang melakukan pemeriksaan kesesuaian. "Baik kuantitas maupun kualitas spesifikasi termasuk pembuatan Berita Acara serta pelaporan pemeriksaan," katanya.

BACA JUGA: Tangani Kasus JIS, KPAI Bantah Berpihak

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Kasus Transjakarta, Jaksa Panggil 4 PNS DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler