jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta Articulated atau Bus Gandeng, paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012. Empat saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek yang bernilai Rp 150 miliar tersebut merupakan PNS Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan keempat PNS tersebut adalah Nursyahdin, Ismanto, Tedy Deniora dan Suratno Widodo.
BACA JUGA: Pihak JIS Mulai Pasang Badan
"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2012, empat saksi diperiksa," kata Tony T Spontana, Selasa (10/6).
Selain dari PNS, jaksa juga mengagendakan mengambil keterangan dari pihak swasta. Saksi itu adalah Budiarto Darmawan selaku Direktur Budiarto Darmawan - Walters dan Partners.
BACA JUGA: Kapasitas Ruang Debat Tak Memadai, Puluhan Wartawan Terlantar
"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, satu saksi (diperiksa)," kata Tony.
Kemarin, dua saksi dari pihak swasta mangkir dari panggilan Kejagung. Yakni, Direktur Ary Zulfikar dan Partners, Ary Zulfikar, serta Direktur PT Mira Sinergie Bersama, Moh Nuryulianto. "Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," katanya.
BACA JUGA: Wapres: PRJ Kembangkan Potensi Usaha Kecil
Sejauh ini Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Somasi Pemprov DKI
Redaktur : Tim Redaksi