Empat Polisi Pemerkosa Dipecat

Jumat, 31 Mei 2013 – 10:54 WIB
BANDARLAMPUNG – Kepolisian resort kota Bandarlampung memecat empat anggotanya terkait perbuatan asusila terhadap RH (28) yang dilakukan pada Senin, 24 Oktober 2011 di PKOR Way Halim. Keempat anggota tersebut Martin Arizona, Sukarman, Sabarudin, dan Aulia Rahman diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolresta Bandarlampung Kombespol M. Nurochman, S.I.K. menuturkan pemecatan empat anggota tersebut dikarenakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Empat anggota tersebut dari unit tangkal sabhara polresta Bandarlampung. Mereka telah menjalani hukuman pidana dengan vonis yang diterimanya masing-masing,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (30/1).

Keempatnya telah menjalani hukuman satu tahun penjara yang diterima akibat perbuatannya,” tuturnya. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur pidana sesuai pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” ujar mantan kapolres Lampung Timur itu.

Nurochman menambahkan keempatnya juga menjalani sidang disiplin dan kode etik atas perbuatannya yang mencoreng institusi. Berdasarkan pertimbangan perbuatan dan status hukumnya yang jelas diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keempatnya,” tegasnya.

“Pemberhentian tidak dengan hormat keempatnya berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung,” ucapnya. Nomor : KEP / 185 /IV/2013 tanggal 30 April 2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Briptu Martin Arizona, Nomor : KEP / 186 / IV / 2013 tanggal 30 April 2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Briptu Sabarudin, Nomor : KEP / 187 / IV/ 2013 tanggal 30 April 2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Briptu Sukarman, dan Nomor : KEP / 188 / IV / 2013 tanggal 30 April 2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Bripda Aulia Rahman. (asy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Polri Berkomplot Culik WN Malaysia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler