PAINAN - Setelah memeriksan dan menetapkan Ketua DPRD Pesisir selatan (Pessel), Mardinas N Syair sebagai tersangka, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pessel memanggil anggota DPRD Pessel untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD tahun 2011. Jumat (8/2) kemarin, empat anggota fraksi PPP yang dimintai keterangan, yaitu Marwan Anas, Syakban, Herman dan Makmur. Mereka datang ke Polres Pessel sekita pukul 9.00 dengan status saksi.
Wakapolres Pessel, Kompol Dwi Harsono menjelaskan, pemanggilan fraksi PPP itu merupakan yang terakhir. "Sebelumnya sudah beberapa fraksi lainnya juga dipanggil ke unit Tipikor untuk memberikan keterangan," kata Dwi Harsono.
Dijelaskan, pemanggilan anggota DPRD Pessel untuk pengembangan terkait dugaan perjalan fiktif itu. "ÃÂKeterangan yang disampaikan saksi-saksi yang dimintai keterangan itu, akan didalami oleh tim Tipikor Polres Pessel. Dalam kasus ini sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rahmat Realson (mantan sekwan), Belinda Arianti (mantan sekwan) dan Mardinas N Syair, ketua DPRD Pessel," katanya.(yon/fuz/jpnn)
Wakapolres Pessel, Kompol Dwi Harsono menjelaskan, pemanggilan fraksi PPP itu merupakan yang terakhir. "Sebelumnya sudah beberapa fraksi lainnya juga dipanggil ke unit Tipikor untuk memberikan keterangan," kata Dwi Harsono.
Dijelaskan, pemanggilan anggota DPRD Pessel untuk pengembangan terkait dugaan perjalan fiktif itu. "ÃÂKeterangan yang disampaikan saksi-saksi yang dimintai keterangan itu, akan didalami oleh tim Tipikor Polres Pessel. Dalam kasus ini sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rahmat Realson (mantan sekwan), Belinda Arianti (mantan sekwan) dan Mardinas N Syair, ketua DPRD Pessel," katanya.(yon/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Angkut Akar Bahar, 17 ABK Vietnam Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi