Empat Pria ini Beraksi Setiap Dini Hari, Akibatnya Perusahaan Rugi Hingga Rp 2 Miliar

Sabtu, 20 Februari 2021 – 13:19 WIB
Para pelaku penggelapan yang ditangkap polisi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi, Jatim membongkar aksi pencurian pakan udang di tambak milik CV. Sumberberas, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar.

Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dan seorang penadahnya. Ironisnya, pelaku pencurian pakan udang ini adalah pegawai tambak itu sendiri. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendiri Demokrat Berkumpul untuk Dongkel AHY? Pesan Muhammadiyah untuk Kapolri, Duh Kompol Yuni

“Sudah beberapa kali terjadi sejak tahun 2019 dan baru dilaporkan pada 2020,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin.

Para pelaku masing-masing Abdul Rokhim (45) Sanari (43), Sumirin (55) dan M. Ilham Nudin (25). Sedangkan penadahnya adalah Katirin (55).
 
Arman menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membuka gudang pada dini hari saat situasi sedang sepi.

BACA JUGA: Coba Tipu Petugas, Narkoba Diselundupkan di Dalam Komik tetapi Ketahuan 

Selanjutnya, pakan udang itu dilemparkan ke luar tembok untuk selanjutnya dibawa ke sebuah Pos Kamling yang berjarak sekitar 100 meter dari tambak. Setelah itu pelaku menghubungi pembelinya.

“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku sudah lebih dulu mencari pembelinya. Karena harganya lebih murah sudah pasti banyak yang mau membeli,” katanya.

BACA JUGA: Waspada! Dua Bandar Besar Sabu-sabu Masih Berkeliaran, Sebar lewat Teh China

Total, ada 120 karung pakan udang yang diambil pelaku selama sekitar setahun beraksi. Setiap kali beraksi, pelaku mengambil 8 sak pakan udang. Satu sak berisi 25 kg pakan udang. Tiap karung, dijual seharga Rp175 ribu oleh para pelaku. 

“Kerugian yang dilaporkan korban total sekitar Rp 2 miliar, tetapi dari penyelidikan dibuktikan sekitar Rp33 juta, dan masih terus kita kembangkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian. Sementara tersangka pembeli pakan udang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler