Coba Tipu Petugas, Narkoba Diselundupkan di Dalam Komik tetapi Ketahuan 

Kamis, 18 Februari 2021 – 19:10 WIB
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika berupa tembakau sintetis yang dimasukkan di dalam komik. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Aceh menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis.

Seorang pelaku diamankan karena mencoba menyelundupkan narkotika itu dalam buku komik melalui paket kiriman.

BACA JUGA: DPR Pelototi Peredaran Narkoba Libatkan Narapidana di Lapas

Kepala Kanwil BC Aceh Safuadi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea Cukai Kediri pada Selasa (9/2) bahwa ada satu paket kiriman barang pada jasa titipan, dengan nomor resi ‘541640006740721’ yang diduga tembakau sintetis namun diberitahukan sebagai buku komik.

Safuadi menambahkan pada Jumat (12/2) pagi, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banda Aceh beserta Kanwil BC Aceh berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsin (BNNP) Aceh menindaklanjuti informasi tersebut.

BACA JUGA: Punya Segudang Pengalaman, Kompol Yuni Harusnya Lebih Ganas Perangi Narkoba, Bukan Menyalahgunakan

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis (synthetic cannabinoid).

Status barang masih berada di kantor salah satu perusahaan jasa titipan di Meunasah Manyang, Aceh Besar.

BACA JUGA: Pacu Ekspor Produk Dalam Negeri, Bea Cukai Intensifkan Diskusi, Termasuk dengan Gibran

Safuadi menambahkan tim melakukan koordinasi dalam rangka control delivery terhadap paket.

Sekitar puku 15.00 WIB, Jumat (12/2), barang tersebut diambil langsung oleh pelaku RF di Lamlagang, Banda Raya, Banda Aceh.

“Tim gabungan melakukan pengamanan terhadap penerima barang yaitu saudara berinisial RF dan I, dan juga barang bukti penyelundupan berupa tembakau sintesis,” ungkap Safuadi.

Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ditindaklanjuti dengan penanganan perkara dan penerbitan SBP-N -01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021 dan BAST-N-01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Aceh,” ucap Safuadi.

Berbagai instansi seperti BC Pusat, Kanwil BC Jawa Timur II, Kanwil BC Aceh, BC Banda Aceh, BC Jember, dan BNNP Aceh dalam menyelidiki kasus narkotika tersebut.

Ia menegaskan upaya penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal terus digalakkan BC. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler