"Kami amankan di rumah istrinya sekitar pukul 23.50pada hari Jumat (14/09) WIB,” ujar Kapolres Tanjab Timur, AKBP Armawan Suwasono melalui Kasat Reskrim, AKP Roby Manusiwa.
Dikatakannya, Mashadianto sendiri adalah warga Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur. “Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat berkutik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Tim Buser Polres Tanjab Timur, Bripka Mulyadi Syam menuturkan kronologis kejadian, setelah dia mendapatkan laporan dari anggotanya bahwa pelaku berada di rumah sang istri.
“Dari informasi tersebut kami langsung menuju kekediaman pelaku,” jelasnya.
Pelaku perkosaan ini, lanjutnya, pernah ditangkap ketika usai pelaku memperkosa adik iparnya. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Selama empat tahun pihaknya terus mencari keberadaan pelaku.
“Pada saat kejadian pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi korban ketika diperkosa masih berusia 14 tahun.
“Saat ini pelaku diamankan di sel Mapolres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(yos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Bersenpi Gasak 2 Kg Emas
Redaktur : Tim Redaksi