Empat Tahun Cabuli Anak Tiri, Yohanes Dijebloskan ke Bui

Selasa, 18 November 2014 – 08:11 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Karena mencabuli anak tiri, Yohanes (42), warga Mrutu Anyar ini, harus berurusan dengan Polres Tanjung Perak, kemarin (17/11).

Perbuatan cabul pelaku dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas V SD. Saat ini, korban duduk di bangku kelas II SMP. Perbuatan asusila pelaku itu terbongkar, setelah korban, FN (13), anak tirinya, menceritakan yang dialaminya kepada gurunya.

BACA JUGA: Pria Bertato Naga Dibekuk Warga

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengatakan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2011 lalu. Setiap dicabuli, pelaku mengancam, korban tidak akan disekolahkan, jika dia tidak menuruti kehendak ayah tirinya itu.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara. Yang terakhir, korban dibujuk dengan cara dibelikan peralatan sekolah. Namun, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah di kawasan Kenjeran untuk dicabuli.

BACA JUGA: Nyari Bebek Temukan Senpi, Dicokok Polisi

“Setelah mendapatkan laporan dari guru korban, anggota kemudian memburu pelaku,” katanya.

Awalnya, menurut Lily, pihaknya sempat mengalami kesulitan. Sebab, pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, kemarin, polisi akhirnya menangkap pelaku di Jalan Mrutu Anyar.

BACA JUGA: Kaca Mobil Dipecah, Uang untuk Gaji Karyawan Lenyap

Pelaku sudah bercerai dengan ibu korban sejak Juni lalu. Hal itu karena ibu korban sudah tahu sejak awal bahwa Yohanes kerap mengoda anaknya. Namun, rupanya pelaku tidak pernah menyerah. Dia kerap melancarkan aksi tipu-tipu dan rayuan kepada korban untuk memuluskan aksinya.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling sedikit tiga tahun, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 60 juta.(san/c2/ono)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pengakuan Si Bos Soal Gadis Belia yang Dijualnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler