Empat Terpidana Surati Jokowi, Oberlin Sinaga: Wajar

Jumat, 26 Maret 2021 – 08:05 WIB
Praktisi hukum Oberlin Sinaga. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Oberlin Sinaga menganggap wajar langkah empat terpidana yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kejanggalan proses hukum yang mereka alami.

Keempat terpidana itu adalah Tunggul P Sihombing, Labora Sitorus, I Putu Suarjana, dan Muchtar Effendi.

BACA JUGA: Perpres Miras Digugat, Chandra: Insyaallah Rabu Kami ke Mahkamah Agung

Oberlin menyebut Tunggul terjerat kasus korupsi penanganan flu burung. Labora menjadi terpidana dalam kasus pencucian uang dan pencurian kayu.

Kemudian I Putu Suarjana tersangkut kasus korupsi dana operasional, dan Muchtar Effendi dipenjara lantaran kasus pencucian uang.

BACA JUGA: TNI AL Prioritaskan Pemberian Vaksin kepada Prajurit Satuan Operasi

Menurut Oberlin, keempat terpidana dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi melampirkan berbagai kejanggalan proses hukum yang mereka alami.

Oberlin menyebut terpidana dalam surat tertanggal 11 Maret 2021 berisi beberapa poin terkait proses peradilan yang dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang serta diduga sebagai produk dari mafia peradilan yang ada di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Lokasi TMMD ke-110 Kodim Boven Digoel

Menurut Oberlin, berdasarkan amar putusan yang ada, sudah selayaknya permasalahan yang menjerat mereka turut mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung, terutama Menkum HAM.

“Seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini terutama bila benar LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur menerima eksekusi tanpa putusan atau salinan putusan yang tidak sesuai dengan amanat UU,” kata Oberlin pada Jumat (26/3).

Oberlin menilai Lapas Cipinang menetapkan daftar ekspirasi yang merupakan rekayasa. Merujuk Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 50 Ayat 2 dan Pasal 52 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-24.PK. 01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum.

“Berbagai pelanggaran ini para korban harus bebas demi hukum," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Oberlin juga mengatakan permasalahan tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian publik. Sebab, dia menduga terdapat putusan yang bertentangan dengan undang-undang dalam perkara tersebut.

“Sudah selayaknya menjadi perhatian publik apalagi diduga putusan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU KPK karena sangat diskriminatif, tidak sesuai prinsip equal before the law,” ujar Oberlin.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler