Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Embung Resmi Ditahan

Rabu, 11 Juli 2018 – 03:30 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAMBI - Polisi resmi menahan empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.

Keempat tersangka tersebut yakni Ir Sarjono, Kembar Nainggolan, Faisal Utama dan Jonaita Nasir.

BACA JUGA: Aksi Heroik Sang Ibu Selamatkan Putranya dari Terkaman Buaya

Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi, Senin (9/7). Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini.

Selain itu, berkas penyidikan keempat tersangka juga sudah lengkap alias P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA: Para Tokoh Beken Jambi pun Coba Peruntungan ke Senayan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, mengatakan, saat ini kasus yang menjerat keempat tersangka sudah dirampungkan.

“Sekarang bkerasnya sudah P21. Kita akan lakukan tahap selanjutnya,” ujar Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, kepada wartawan, Selasa.

BACA JUGA: Mbah Min Ditemukan tak Bernyawa di Dalam Gubuk

Menurutnya, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan mengekspose ke publik terkait kasus ini.

Pantauan di lapangan, keempat tersangka ditahan usai dilakukan pemeriksaan. Mereka digiring dari lantai II dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Sebelum dimasukkan ke Rutan, mereka terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan di ruangan Biddokkes Polda Jambi.

Terlihat juga beberapa pengacara dan kerabat serta keluarga dari masing-masing tersangka menemani hingga ke sel Polda Jambi. Tak ada sepatah kata yang keluar dari bibir para tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini tersangka Ir Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo yang juga Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen; Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler