jpnn.com, JAMBI - Kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, terus bergulir.
Teranyar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, yang diperiksa, Minggu (8/7), di gedung lama Polda Jambi.
BACA JUGA: Nekat Hantam Peluru Aktif Pakai Palu, Remaja Santri Terkapar
Sesuai jadwal, pemeriksaan sendiri akan dilakukan selama 2 hari hingga hari ini (10/7). Total ada 14 anggota dewan yang dimintai keterangannya.
Cornelis Buston yang ditemui usai diperiksa mengakui jika dia diperiksa oleh penyidik KPK. Kata Dia, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Gubenur Jambi Nonaktif Zumi Zola dalam kasus gratifikasi.
BACA JUGA: Lebaran Usai, Harga Sembako Kembali Stabil di Jambi
“Iya, diperiksa KPK hari ini (kemarin,red) menyangkut masalah saksi Zumi Zola. Sebagai saksinya aja,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung di lantai II gedung Mapolda Jambi.
BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Tewas Gantung Diri di Pondok Kebun
Dalam pemeriksaan ini, sambungnya, dirinya dicecar sekitar 30 pernyataan. Pertanyaan itu hanya sebagai pembaharuan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Terus disuruh membaca lagi, kalau ada memang perubahan atau tidak. Ada beberapa hal yang ditanyakan lagi. Tidak banyak sih," bebernya.
Saat ditanya berapa banyak dari anggota dewan yang diperiksa kemarin, Dia menyebutkan semua unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
"Pak Chumaidi Zaidi dan Pak AR Syahbandar, tadi sudah. Termasuk Supardi juga sudah hari ini," katanya.
Pantauan di lapangan, Cornelis Buston yang didampingi ajudannya keluar dari gedung Polda Jambi sekitar pukul 13.45 WIB. Dia keluar melalui lobi utama.
Selanjutnya, Cornelis yang mengenakan kemeja ungu langsung menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu di parkiran.
Sementara itu, meskipun 4 terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, sudah divonis. Kasus ini, masih dianggap belum usai. Pasalnya, masih ada pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini.
Diantaranya, sejumlah anggota dewan yang terlibat dan menerima uang yang diberikan oleh terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Saipudin. Menurutnya, KPK tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Seandainya tidak ditetapkan sebagi tersangka, kita akan melakukan praperadilan soal ini. Praperadilan kita untuk menetapkan tersangka dalam tiga bulan kedepan ini," ujar Herman Kadir, kemarin (8/7).
Selain itu, terkait dengan vonis Supriyono, Herman Kadir mengatakan tidak mengajukan banding.
"Tidak banding, kita menerima apa adanya ajalah. Terdakwa Supriyono juga tidak mau banding," sebut Herman.
Hanya saja, kata Herman, penerapan hukum itu seharusnya sama antara Supriyono dengan 3 terdakwa lainnya yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin yang divonis 3,5 tahun.
"Yang pemberi kan Sekda (Erwan,red) dan kawan-kawan. Pasal 5 a itu yang memberi, yang menerima Pasal 5 b. Ada aturannya. Kenapa tidak diterapkan. Malah diterapkan Pasal 12 a," sebutnya. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senarai Rahasia Nagari Sabak (2)
Redaktur & Reporter : Budi