Empat Tersangka Korupsi PT FIG Mangkir Dari Panggilan Kejagung

Senin, 03 Juni 2013 – 23:59 WIB
JAKARTA – Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Fasilitas Kredit Investasi (FKI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai USD 19,1 juta, mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka masing-masing Direktur PT First International Gloves (FIG) berinisial I, dan tiga karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.

“Penyidik Kejagung hari ini (3/6) memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hingga Pukul 15.30 WIB, tidak satu orang pun yang datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (3/6).

Untung memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun kapan waktunya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan penyidik. Mereka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2013 lalu, setelah Kejagung menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat.

Dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, R Basuki Wismantoro, sebagai tersangka. Selain itu Direktur Utama (Dirut) FIG telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dimana statusnya kini naik menjadi terdakwa. Ia merupakan pengusaha sarung tangan asal Medan.

Peristiwa bermula saat FIG mengajukan kredit ke BRI Pekanbaru, Riau. Kredit dimaksudkan untuk membangun pabrik sarung tangan di Pelaihari, Kalimantan Selatan. Namun kuat dugaan pengucuran dana tidak sesuai ketentuan perbankan. Sehingga patut diduga negara dirugikan hingga USD 19,1 juta.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Birokrat KPU Berharap Diberi Mobil Dinas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler