Empat Usulan Daerah Baru dari Sumut Berpeluang Disahkan

Jumat, 26 September 2014 – 03:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kepastian nasib empat usulan daerah otonomi baru (DOB) dari Sumatera Utara yang masuk paket 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB, masih harus menunggu keputusan rapat paripurna DPR yang menurut rencana baru dibahas 29 September mendatang. 

Keempat usulan masing-masing Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing. Namun meski belum dapat dipastikan, sinyalemen adanya usulan yang disetujui menguat. Pasalnya, baik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, maupun Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, mengatakan, kemungkinan dari paket 65, terdapat 20-an usul DOB yang disetujui untuk ditetapkan.

BACA JUGA: Sabu Miliaran Berkedok Depot Pengobatan Alternatif

Sinyalemen lain dikemukakan Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Agung Mulyana. Meski tidak secara rinci menyebut nama-nama usulan, setidaknya ia memberi gambaran terdapat 50 persen dari paket 65 RUU DOB yang telah menyertakan persyaratan titik koordinat batas. Artinya, jika dari keempat usulan DOB di Sumut yang masuk paket 65 telah menyertakan koordinat batas, berpeluang untuk disahkan pada masa bakti DPR RI periode 2009-2014.

"Ada sekitar 50 persen yang sudah lengkap koordinatnya, itu sekitar 20-an usulan daerah.  Jadi kami meminta daerah induk yang ingin memekarkan diri itu sekurang-kurangnya menyertakan empat titik koordinat batas dalam usulannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9).

BACA JUGA: Kejaksaan Geledah IAIN Cirebon

Menurut Agung, bagi usulan DOB yang tidak menyertakan titik koordinat batas wilayah akan menimbulkan permasalahan ketika proses penetapan sebagai daerah baru. Karena itu persyaratan tersebut menjadi sangat penting. Paling tidak batas titik koordinat di sebelah utara, selatan, barat dan timur.

"Kalau tidak jelas titik batasnya, itu seperti yang terjadi saat ini. Kami setengah mati memfasilitasi untuk menentukan batas-batas daerah otonom yang terbentuk sejak zaman reformasi lalu. Jadi soal batas wilayah itu persyaratan minimum dalam usulan DOB, minimal ada empat titik koordinat. alau tidak ada titik acuan maka itu akan menimbulkan masalah jika usulan daerah itu ditetapkan menjadi DOB," katanya.

BACA JUGA: Besok, Syamsul Arifin Tinggalkan LP Sukamiskin

Pentingnya syarat ini, karena setidaknya saat ini terdapat 900 permasalahan akibat ketidakjelasan titik perbatasan. Akibatnya, pemerintah berupaya menyelesaikannya dengan melakukan negosiasi pada kedua belah pihak daerah yang berbatasan.

"Kita ada masalah di 900 titik di daerah hasil pemekaran dahulu, titik-titik itu ada di sekitar 400-an daerah," ujarnya.

Selain itu, Agung juga menjelaskan proses pengkajian terhadap usulan DOB. Menurutnya, sebelum usulan DOB diolah Ditjen Otda, maka Ditjen PUM terlebih dahulu memeriksa persyaratan batas wilayah yang sudah diusulkan kepala daerah induk.

Penentuan titik koordinat dilakukan oleh gubernur atau bupati-wali kota daerah induk dengan mengacu pada peta wilayah di Badan Informasi Geospasial (BIG) setempat.

"Gubernur, bupati dan wali kota di daerah induk yang akan memekarkan daerahnya, wajib menghubungi BIG untuk meminta data koordinat dan peta lengkap guna menentukan dimana dimulainya batas wilayah baru itu," katanya

Setelah itu, usulan titik koordinat perbatasan krmuisn dikonfirmasi oleh Ditjen PUM untuk selanjutnya diteruskan kepada Ditjen Otda.

"Dari situ kami memberikan keterangan bahwa usulan daerah ini sudah memenuhi atau belum memiliki titik koordinat batas wilayah.  Apakah itu tetap akan diteruskan pembahasan RUU DOB-nya atau tidak, itu menjadi wewenang Ditjen Otda," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TNI Tewas Ditembak KSB di Puncak Jaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler